PERISTIWA
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ditahan di Mabes Polri
Listyo Sigit Prabowo dan dua pejabat Polri ditetapkan tersangka kasus penyadapan ilegal dan ditahan di Mabes Polri.
PANTAU24.com – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, menyatakan, “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri.” Para tersangka tersebut termasuk Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, meskipun belum dijelaskan secara rinci peran ketiga tersangka dalam dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap beberapa orang, termasuk Presiden Prabowo Subianto. “Ini adalah proses awal, tidak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” kata Komjen Asep.
Dugaan penyadapan tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak tahun lalu, dengan beberapa nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi atau dasar hukum yang sah. Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010.
Bareskrim Polri juga telah menyita beberapa barang bukti seperti handphone dan flashdisk sebagai bagian dari penyelidikan kasus penyadapan ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login