PERISTIWA
Kabareskrim Ungkap Modus Penyadapan LSP Terhadap Prabowo
Kabareskrim ungkap modus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo oleh LSP tanpa izin hukum.
PANTAU24.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan modus operandi penyadapan ilegal yang dilakukan oleh tiga tersangka terhadap Presiden Prabowo Subianto serta beberapa pihak lain. Asep menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan bahwa para tersangka, yang diidentifikasi sebagai LSP, ASN, dan EH, diduga melakukan penyadapan tanpa adanya surat penyidikan maupun lampiran laporan polisi selama tahun 2025-2026. “Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa aktivitas penyadapan ini tidak terkait dengan penegakan hukum dan dilakukan dengan menghapus jejak pada tahun 2026. Asep menegaskan bahwa penyadapan seharusnya mematuhi aturan yang tercantum dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, termasuk perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan, yang digunakan untuk kepentingan penyelidikan atau penuntutan tindak pidana.
Para tersangka disangkakan dengan tiga pasal dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pertama, Pasal 258 dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 dengan ancaman penjara enam tahun. Ketiga, Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana delapan tahun.
Kepolisian terus menyelidiki lebih dalam kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login