PERISTIWA
Komisi III Usulkan Revisi UU Tipikor dan Bahas RUU Perampasan Aset
DPR RI terbuka untuk revisi UU Tipikor berbarengan pembahasan RUU Perampasan Aset demi sinkronisasi hukum.
PANTAU24.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan DPR RI terbuka untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkonsultasi dengan berbagai narasumber sebelum mengusulkan perubahan tersebut, diungkapkannya pada Rabu (28/10) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Ahmad Sahroni, usulan revisi UU Tipikor tengah dipertimbangkan dengan serius, terutama karena bertepatan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. “Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat ini itu ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Nah, kita lihat nanti perkembangannya,” ujar Sahroni.
Dalam beberapa kesempatan, Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset melibatkan aktivis, peneliti, dan praktisi hukum. Ahmad Sahroni juga mengusulkan agar praktik under-invoicing, yaitu memanipulasi nilai transaksi barang, turut didefinisikan sebagai korupsi dalam revisi UU Tipikor. “Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor,” katanya pada Selasa (27/10).
Sebelumnya, wacana revisi UU Tipikor muncul setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan kajian kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus definisi kerugian negara dari korupsi. Kajian itu diikuti pertemuan dengan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra yang juga mendukung revisi agar UU Tipikor selaras dengan hukum yang baru.
Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penyelarasan UU Tipikor dengan KUHP, KUHAP baru, dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi sejak 2006. “Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” ujar Yusril.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login