PERISTIWA
BPJS Kesehatan Tetap Berjalan, Kabar Penghapusan Dibantah
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada rencana penghapusan program meskipun isu tersebut beredar luas di media sosial.
PANTAU24.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan Program Jaminan Kesehatan adalah tidak benar. Hal ini disampaikan setelah isu mengenai penghapusan layanan tersebut dan pengalihannya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih ramai dibicarakan di media sosial, termasuk di platform X.
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa layanan kepada peserta JKN tetap beroperasi seperti biasa, dan peserta dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi,” ujar Rizzky.
Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan kebijakan sementara. BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Keberadaan BPJS Kesehatan merupakan wujud komitmen terhadap perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan. Komitmen ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pasal 5 dan 6 secara khusus mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, tugas dan keberadaan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login