Connect with us

PERISTIWA

Proses Penyaluran Rp 229,4 Miliar Ganti Rugi Korban KSP Indosurya

Kejari Jakbar menyalurkan Rp 229,4 miliar untuk korban KSP Indosurya, sesuai putusan Mahkamah Agung. Penyaluran dana ke ribuan korban.

Published

on

PANTAU24.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) akan menyalurkan aset berbentuk uang kepada para korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyaluran tahap pertama ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terhadap terpidana Henry Surya dengan total dana sebesar Rp 229,4 miliar. Penyaluran ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 Tahun 2023 tanggal 16 Mei 2023, yang pelaksanaannya dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menyatakan bahwa penyaluran dana akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. “Dengan ini disampaikan kepada para korban atau pihak yang berhak bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan melaksanakan proses penyaluran aset yang telah berhasil dipulihkan dan telah berbentuk uang kepada para korban sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Arief di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan.

Proses pendaftaran korban telah dilaksanakan berdasarkan berita acara kesepakatan antara LPSK dan Kejaksaan pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 25 September 2025 melalui pengumuman terbuka di situs resmi LPSK dan Kejari Jakarta Barat. Setelah pendaftaran, dilakukan verifikasi data calon korban serta penghitungan nilai kerugian yang ditetapkan melalui keputusan LPSK. Terdapat 3.317 pemohon yang diterima sebagai korban dengan total kerugian sebesar Rp 8.062.592.702.119.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjelaskan bahwa sebanyak 271 permohonan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi persyaratan, seperti melewati batas waktu pendaftaran atau tidak mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Pemohon yang tidak termasuk dalam daftar korban atau mencabut permohonan juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan restitusi.

Rincian aset yang akan disalurkan meliputi uang rupiah sebesar Rp 39.601.549.000, uang dalam dolar Amerika Serikat sebesar US$ 896.988,43 yang telah ditukarkan, hasil lelang 48 kendaraan roda empat, serta lelang tanah dan bangunan termasuk Gedung Indosurya Center. Dana tersebut akan dibagikan kepada 3.317 korban berdasarkan Surat LPSK Nomor R-2857/4.1.IP/LPSK/04/2026.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.