PERISTIWA
Produksi Nikel Indonesia Tembus 2,5 Juta Ton, Moratorium Dibahas
Produksi nikel olahan Indonesia mencapai 2,5 juta ton pada 2025, menjadikan Indonesia sebagai pemasok utama 60% nikel dunia, berpotensi moratorium.
PANTAU24.com – Produksi nikel olahan Indonesia mencapai 2,5 juta ton pada 2025, menjadikan negara ini pemasok utama yang menguasai hingga 60% kebutuhan nikel global. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menyatakan bahwa produksi tersebut berasal dari pengolahan jalur pirometalurgi dan hidrometalurgi yang beroperasi di dalam negeri.
“Pada tahun 2025 total produksi nikel nasional telah mencapai 2,5 juta ton nikel dalam bentuk produk intermediate (setengah jadi) yang terdiri dari 2,05 juta berupa produk-produk NPI, FeNi dan Matte, serta 450 ribu ton nikel dalam bentuk MHP – Nikel Sulfat,” ujar Arif kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2026).
Produksi nikel olahan Indonesia pada 2026 diproyeksikan menurun sebesar 3,5% hingga 4% dibanding capaian 2025. Namun, volume produksi diprediksi kembali meningkat pada 2027 seiring dengan bertambahnya kapasitas dari proyek-proyek baru. “Pada 2027 akan ada penambahan kapasitas produksi dari proyek-proyek hidrometalurgi berbasis HPAL,” tambahnya.
Kapasitas produksi MHP nasional yang sebesar 450 ribu ton pada 2025 diperkirakan meningkat melebihi 900 ribu ton pada akhir 2027. Wacana pembatasan pembangunan fasilitas pemurnian dan pemrosesan (smelter) nikel menjadi perhatian pemerintah akibat kelebihan pasokan nikel global yang menyebabkan anjloknya harga nikel dunia.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa sebagian besar smelter saat ini masih sebatas memproduksi bahan setengah jadi pada kisaran 50-60%. “Ini kan oversupply, makanya harganya lagi jatuh. Kita dapat mempertimbangkan untuk industri yang setengah jadi ini untuk di-minimalisir, bahkan mungkin melakukan moratorium,” ungkapnya pada acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login