PERISTIWA
KPK Tangkap Rustian, Pejabat BNPB dalam OTT Korupsi
KPK menangkap Rustian, Sekretaris Utama BNPB, dalam OTT terkait dugaan korupsi pada 13 Oktober 2026.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi. OTT ini dilakukan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan melibatkan 14 orang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang ditangkap tersebut termasuk pejabat BNPB dan unsur swasta, seperti pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasus ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Rustian sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB, sebuah posisi strategis yang mendukung administrasi kelembagaan. Sejak 28 Juli 2023, ia menjabat posisi tersebut setelah sebelumnya memegang jabatan sebagai Direktur Sumber Daya Darurat di Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Selama berkarier di BNPB, Rustian memegang berbagai posisi strategis, termasuk Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan pada tahun 2021. Dalam perannya, ia terlibat dalam memastikan kesiapan logistik dan peralatan dalam penanggulangan bencana.
Di luar tugas administrasi, Rustian juga terlibat langsung di lapangan. Pada 14 Juni 2026, ia meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau untuk memantau perkembangan dan kesiapan tim pemadaman.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login