Connect with us

PERISTIWA

BEI Resmi Terapkan Transaksi Intraday Short Selling, Ini Ketentuannya

BEI menerapkan Intraday Short Selling (IDSS) dengan ketentuan detail terkait saham terpilih dan skema transaksi.

Published

on

PANTAU24.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memperkenalkan mekanisme transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) sejak Kamis (1/10). Pada tahap awal, dua anggota bursa yang mendapat lisensi untuk short selling adalah PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Transaksi ini berlaku bagi saham dalam Daftar Efek Short Selling yang baru-baru ini ditentukan oleh BEI, seperti ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Kelima saham dalam daftar tersebut memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Sistem IDSS ini mengharuskan penyelesaian transaksi dalam hari bursa yang sama, di mana investor diwajibkan membeli kembali saham tersebut sebelum perdagangan berakhir.

BEI mengatur batas transaksi untuk menjaga kegiatan short selling dilakukan secara terukur. Kuota transaksi short selling per anggota bursa (AB) diatur berdasarkan kontribusi nilai transaksi harian rata-rata di Pasar Reguler pada bulan sebelumnya. AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 750 miliar mendapat batas kuota short selling hingga 0,02% dari jumlah saham tercatat per hari. Sementara untuk nilai transaksi harian Rp 750 miliar hingga Rp 1,5 triliun, kuotanya hingga 0,03%, dan transaksi lebih dari Rp 1,5 triliun hingga 0,05% per hari.

Sejak pemberlakuan hingga 31 Desember 2026, IDSS hanya dapat diakses oleh investor individu domestik. Setelah masa transisi, akses akan diperluas berdasarkan perkembangan pasar. Investor harus memenuhi persyaratan jaminan, dengan Dana Jaminan Awal minimal Rp 50 juta atau 50% dari nilai transaksi short selling, mana yang lebih tinggi.

Pemantauan jaminan dilakukan melalui Rasio Short Selling, di mana kenaikan harga saham dapat menyebabkan berkurangnya nilai jaminan. Apabila rasio jaminan menurun hingga batas tertentu, investor akan menerima margin call. Jika tidak dipenuhi, ada mekanisme forced buy di akhir hari bursa untuk mengendalikan risiko pasar secara otomatis.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Finance.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.