Connect with us

PERISTIWA

Mendagri Tito Karnavian Serukan Penghentian Pembakaran Lahan

Menteri Tito Karnavian melarang pembakaran lahan selama masa darurat karhutla. Kebijakan ini berlaku untuk korporasi dan masyarakat.

Published

on

PANTAU24.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran lahan dalam kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi ini berlaku baik untuk korporasi maupun masyarakat, termasuk jika tindakan itu dilakukan berdasarkan kebijakan lokal.

Tito menyampaikan instruksi tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat, pada Senin (12/10/2026). “Oleh karena itulah saya mengeluarkan instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran dalam keadaan apa pun di saat darurat seperti ini. Ini harus tegas kita lakukan,” ujar Tito.

Mendagri meminta kerjasama kepala daerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, serta tokoh masyarakat, untuk mencegah pembakaran lahan. Ia juga mengharuskan jajaran pemerintah daerah menyosialisasikan larangan ini hingga ke tingkat desa. “Ini rekan-rekan kepala daerah tolong berani untuk melakukan pencegahan itu bersama-sama dengan Forkopimda,” tambahnya.

Situasi darurat karhutla yang dihadapi Indonesia menjadi alasan kuat pelarangan ini. Tito menekankan pentingnya mencegah munculnya titik kebakaran baru. “Kita harus melakukan pencegahan, sudah terlanjur bencana seperti ini masa dibiarkan pembakaran baru,” ujar Tito.

Pemerintah pusat turut memperkuat langkah ini dengan Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan peraturan presiden mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran. “Jadi tegas, tinggal eksekutor-eksekutor di lapangan, ya, para pimpinan yang ada di tingkat provinsi, kabupaten, kota turun ke bawah, sosialisasikan, ya, sampai ke tingkat desa. Tidak ada yang boleh melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun juga,” ujar Tito.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.