PERISTIWA
Guru Ponpes Bekasi Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan
Guru ponpes di Bekasi ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati dengan modus rukiah.
PANTAU24.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru di pondok pesantren (ponpes) di Kota Bekasi, Jawa Barat terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Polisi telah mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MHH, yang diduga melakukan pelecehan terhadap 10 santriwati. MHH yang diketahui menjabat sebagai ketua pondok tersebut, dilaporkan menggunakan alasan rukiah untuk merayu para korban.
“Modus bujuk rayu untuk rukiah,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono kepada wartawan, Senin (12/10/2026). Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengindikasikan bahwa MHH diduga telah melakukan tindakan asusila ini berulang kali sejak tahun 2024. Dalam penyelidikan, keterlibatan pihak lain yang berinisial HBH, F, dan S juga tengah didalami.
Kompol Rosdiana Sirait dari Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota mengkonfirmasi bahwa pada akhir pekan lalu, MHH telah ditangkap dan ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. “Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH,” ujarnya pada Sabtu (10/10).
Lebih lanjut, Rosdiana menjelaskan bahwa tindakan pencabulan oleh tersangka diduga berawal sejak korban masih duduk di bangku kelas VIII pada tahun 2023. Insiden tersebut kemudian berlanjut berulangkali dari tahun 2024 hingga September 2026. Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkannya kepada pihak berwajib pada Rabu (7/10).
Menurut Rosdiana, penyelidik terus mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan lebih lanjut direncanakan untuk menyelidiki rangkaian kejadian ini. “Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus tersebut.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login