Connect with us

PERISTIWA

BSU 2026 Rp900 Ribu: Syarat dan Cara Cek Penerima

BSU 2026 sebesar Rp900 ribu disiapkan untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV. Simak syarat dan cara cek penerimanya.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah Indonesia kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV tahun 2026, dengan total sebesar Rp900 ribu per pekerja yang memenuhi ketentuan. Bantuan ini akan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, seperti yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.

Bantuan akan disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, tetapi dicairkan sekaligus, dan ditargetkan akan diterima oleh sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Hingga saat ini, ketentuan teknis penerima BSU 2026 masih dalam proses penyusunan dan pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairannya secara resmi karena aturan pelaksanaan program masih disiapkan.

Sebagai referensi, ketentuan BSU tahun sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penerima merupakan WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta bukan ASN, anggota TNI, atau Polri. Informasi ini masih tercatat sebagai regulasi yang berlaku, namun memastikan kriteria yang berlaku untuk 2026 memerlukan menunggu aturan terbaru.

Untuk mengetahui status penerima, masyarakat dapat memantau melalui laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Saat berita ini ditulis pada 1 Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi BSU tahun 2025 sehingga mekanisme pengecekan untuk BSU 2026 belum bisa diakses. Sebelumnya, pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK penerima yang telah diverifikasi pada laman resmi tersebut.

Pemerintah mengingatkan pekerja untuk berhati-hati terhadap tautan atau pesan mengatasnamakan BSU yang tidak resmi, terutama yang meminta data pribadi atau biaya administrasi. Semua informasi resmi terkait BSU akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.