PERISTIWA
Pengiriman Motor dan Mobil Listrik via Laut Terhambat Alasan Keamanan
Pengiriman kendaraan listrik lewat laut terkendala aturan keamanan. SOP khusus dibutuhkan untuk risiko baterai lithium.
PANTAU24.com – Pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur laut menghadapi kendala keselamatan, terkait risiko kebakaran baterai. Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyatakan diperlukan standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk distribusi lewat darat dan laut, Minggu (27/9/2026).
Dia menegaskan bahwa pengusaha di sektor ini kesulitan mengirim kendaraan listrik dengan kapal laut akibat larangan yang diberlakukan. Kondisi ini memberatkan industri kecil yang tidak bisa menyiapkan kapal sendiri.
“Kecuali kalau BYD kan memang suatu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal,” tutur Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan bahwa baterai lithium memerlukan penanganan khusus saat terbakar, tidak bisa dipadamkan dengan alat konvensional. Oleh karena itu, SOP khusus dalam transportasi diperlukan guna memastikan keselamatan sekaligus memenuhi kebutuhan distribusi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan beberapa operator kapal enggan mengangkut mobil listrik karena belum terpenuhinya ketentuan keselamatan. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Samsuddin, mengaku masih menerima laporan terkait ini.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login