Connect with us

PERISTIWA

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim ajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta kurangi hukuman penjara dan denda.

Published

on

PANTAU24.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengeluarkan putusan banding untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Pada hari Kamis (24/9/2026), hakim memutuskan bahwa Nadiem tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman penjara untuk Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyampaikan, “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.” Dalam putusannya, hakim juga menetapkan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim banding memperkecil jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Nadiem. Besaran uang pengganti dikurangi dari sekitar Rp 809,59 miliar menjadi Rp 548,76 miliar. Uang tersebut ditujukan untuk memulihkan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 1,57 triliun. Bila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti, hartanya dapat disita dan dilelang, atau hukuman penjara diganti selama 6 tahun.

Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” ujarnya. Nadiem mengaku sedang menghadapi berbagai kendala, termasuk masalah medis yang masih memerlukan perawatan. Dia berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dalam proses hukum yang panjang ini.

Nadiem juga menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dan menyatakan bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami hal tersebut. “Saya, dan bukan hanya saya yang menjadi korban kriminalisasi. Di sini ada banyak sekali korban kriminalisasi yang belum keluar dari penjara,” katanya. Dia berharap Mahkamah Agung dapat menjadi pahlawan keadilan di Indonesia.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.