PERISTIWA
Harvey Weinstein Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan
Harvey Weinstein dijatuhi 15 tahun penjara atas kejahatan seksual terhadap mantan asistennya, Miriam Haley, dalam persidangan ulang.
PANTAU24.com – Harvey Weinstein, mantan produser film ternama di Hollywood berusia 74 tahun, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Miriam Haley. Hukuman ini diberikan setelah Hakim Curtis Farber mengetuk palu vonis ketika juri menyatakan Weinstein bersalah dalam persidangan ulang yang digelar tahun lalu di pengadilan. Weinstein sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas kasus yang sama pada tahun 2020, namun vonis tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung New York yang menilai persidangan awal tidak adil.
Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Farber mengatakan, “Anda mengambil apa yang Anda inginkan dengan paksa dan Anda tidak pernah bertanggung jawab.” Haley, yang saat kejadian bekerja sebagai asisten produksi pada serial televisi Project Runway, mengungkapkan dampak mendalam dari kejadian tersebut dalam pernyataan di pengadilan. “Dampak yang sangat merusak pada hidup dan rasa aman saya yang mungkin tidak akan pernah hilang,” ungkap Haley.
Haley menegaskan alasan pentingnya untuk kembali memberikan kesaksian. “Saya hanya berpikir, saya harus membela diri saya sendiri. Saya harus membela kebenaran,” ucapnya. Dalam persidangan ulang ini, juri menyatakan Weinstein bersalah untuk satu dakwaan tindakan seksual kriminal terhadap Haley. Namun, juri gagal mencapai kesepakatan terhadap dakwaan yang melibatkan korban lain, dan Weinstein dibebaskan dari dakwaan terkait model Kaja Sokola.
Weinstein, yang hadir di pengadilan dengan kursi roda, terus membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, meskipun ia menyampaikan permohonan maaf secara umum. “Kepada siapa pun yang mungkin telah saya sakiti atas tindakan saya,” ucapnya sambil tetap menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Saat ini, Weinstein tengah menjalani perawatan kesehatan di bangsal penjara Rumah Sakit Bellevue, New York.
Di samping kasus di New York, Weinstein juga masih menghadapi proses hukum di California terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang aktris pada tahun 2013. Pada kasus ini, dia dinyatakan bersalah pada tahun 2022. Kasus Harvey Weinstein merupakan titik penting dalam sejarah, memicu gerakan #MeToo yang mendunia sejak kasus dugaan pelecehan seksualnya pertama kali diungkap pada 2017.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login