Connect with us

PERISTIWA

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU KPK menuntut Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, dengan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Published

on

PANTAU24.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dengan hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, Fadia juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU saat persidangan yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Kabupaten Pekalongan. Menurut JPU, Fadia terindikasi memanfaatkan jabatannya untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan proyek-proyek tersebut.

Jaksa menyatakan, “Kita berharap putusan nantinya akan memberikan efek jera dan menciptakan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Pekalongan.” Pernyataan ini diutarakan setelah pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Fadia Arafiq, yang saat ini menjabat sebagai bupati nonaktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus tersebut. Dia dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara akibat tindakan korupsinya.

Proses hukum terhadap Fadia Arafiq ini telah menyita perhatian publik, terutama di wilayah Pekalongan. Masyarakat dan pihak-pihak terkait menanti putusan akhir dari majelis hakim terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.