Connect with us

PERISTIWA

Dewan Energi Nasional Ungkap Tugas Badan Khusus Migas

Dewan Energi Nasional ungkap tugas Badan Usaha Khusus Migas yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk percepat revisi RUU Migas.

Published

on

PANTAU24.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) serta menugaskan lima kementerian terkait proses revisi tersebut. Langkah ini diambil guna mempercepat revisi RUU yang telah lama tertunda sejak tahun 2009.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menekankan pentingnya dukungan ini untuk mempercepat revisi RUU Migas yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Diharapkan revisi ini mampu mengakomodir upaya menarik investasi, mendorong produksi minyak dan gas, hingga meningkatkan pendapatan negara di sektor migas.

Salah satu kebijakan yang didorong dalam revisi RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BUK Migas ini berfungsi sebagai badan usaha yang mewakili pemerintah dalam kontrak dengan sektor swasta, sehingga semakin memberikan kepastian investasi di bidang migas.

Dengan adanya BUK Migas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasi serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor minyak dan gas bumi. Ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan lebih banyak pelaku usaha dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Revisi RUU Migas ini juga diharapkan menjadi pijakan utama kebijakan energi nasional dalam beberapa tahun ke depan, mengingat pentingnya sektor ini dalam perekonomian Indonesia.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.