Connect with us

SULUT

Urgensi Pengamanan TNI di Lingkungan Kejaksaan RI

Published

on

Dr. Frenkie Son Laku, SH., MM., MH

"Tinjauan Yuridis dan Aplikatif"

Oleh: Dr. Frenkie Son Laku, SH., MM., MH.

KORUPSI menjadi musuh bebuyutan di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini. Salah satu aparat penegak hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menggurita hampir ke seluruh pelosok negeri adalah Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Fakta menarik dan bermanfaat

Law enforcement pada area khusus korupsi ini mendapat perhatian yang kontinyu dari lembaga Kejaksaan. Due diligence menjadi dasar yang akurat bagi penyelidik di jajaran Kejaksaan RI dalam mengaplikasikan criminal justice system guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai lembaga yang menggunakan uang negara dalam beroperasi melayani kepentingan publik.

Hal itu terlihat dari begitu banyak kasus korupsi yang diungkap jajaran Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi bahkan di Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Tantangan dan rintangan tentu menghadang dalam berbagai bentuk. Namun demikian, hal ini tidak pernah menghentikan semangat dan jiwa korsa insan Adhyaksa dalam menghentikan pola kerja negatif berbagai kementerian, lembaga, BUMN maupun BUMD, serta pemerintah daerah yang tidak sesuai tugas, pokok, fungsi, dan wewenang yang dimilikinya.

Kontra Produktif?

Tidak sedikit elemen bangsa yang mengarahkan opini publik ke muara terjadinya kontra produktif dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia jika TNI mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pada jajaran TNI, para analis publik memberikan asumsi negatif seolah-olah tentara yang tugas utamanya menjaga kedaulatan bangsa dan negara, ternyata turun derajat menjadi pengaman sipil di lingkungan Kejaksaan.

Gagal analisa inilah yang sering menyebabkan gagal konklusi terhadap upaya penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan yang telah inkracht, tidak jarang muncul perlawanan, intimidasi, bahkan serangan fisik maupun psikis terhadap pegawai Kejaksaan RI. Mengenang kembali kasus jaksa almarhum Ferry Silalahi, SH yang ditembak orang tak dikenal pada tahun 2004 merupakan kejadian tragis yang membuat jajaran Kejaksaan terpukul.

Upaya proteksi terhadap para jaksa telah dilakukan pimpinan Kejaksaan secara berkesinambungan. Hasilnya terwujud pada pemerintahan Presiden Republik Indonesia kedelapan, Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, tepatnya pada tanggal 21 Mei 2025, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Panglima TNI melalui TR/422/2025 memberikan perintah kepada prajurit TNI untuk melakukan pengamanan pada kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Perintah ini ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat pada 6 Mei 2025, dengan instruksi pengamanan oleh anggota TNI dari Kodam setempat.

Hal ini sejalan dengan struktur organisasi Kejaksaan yang memiliki Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung serta Asisten Pidana Militer di Kejaksaan Tinggi seluruh provinsi. Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian integral dari dukungan terhadap struktur hierarkis tersebut.

Anggota TNI yang ditugaskan memberikan pengamanan hanya bersifat fisik, tanpa mencampuri proses penanganan perkara. Kerja sama pengamanan ini bersifat rutin, preventif, profesional, dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum.

Mengapa Harus TNI?

Sinergitas antara Polri dengan Kejaksaan selama ini telah menunjukkan pencapaian yang baik. Kepolisian selalu memberikan pengawalan dalam sidang pidana atau kegiatan insidentil lainnya jika diminta Kejaksaan.

Namun, kehadiran TNI di lingkungan Kejaksaan RI merupakan pengejawantahan dari Memorandum of Understanding tertanggal 6 April 2023. MoU tersebut menegaskan peran TNI dalam memberikan bantuan pengamanan bagi penyidik saat melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga eksekusi perkara korupsi yang sering berpotensi menimbulkan gesekan fisik.

Pendampingan langsung dari anggota TNI menciptakan kondisi aman, terkendali, dan mendukung keberhasilan penegakan hukum. Slogan TNI, “Bersama Rakyat TNI Kuat”, menjadi inspirasi bagi Kejaksaan bahwa sinergitas dengan TNI merupakan bagian dari menjaga kepastian hukum dan keamanan rakyat Indonesia.

Curriculum Vitae

I. Identitas

Nama : FRENKIE SON

Pangkat : Jaksa Utama Pratama (IV/b)

NIP/NRP : 19730202 199803 1 012 / 69873073

Umur : 51 Tahun

Tempat/Tanggal Lahir : Sorong, 2 Februari 1973

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Kristen Protestan

Pendidikan : Strata Tiga (S3)

Keluarga :

Ayah : Alm. Adolf Laku (Purnawirawan TNI)

Ibu : Vony Tan

Saudara : Silvia Veronika Laku, Joice Agustina Laku, Rudy Rudolph Laku S.Perik., M.M., Yudith Julita S.Th.

II. Riwayat Pendidikan

1. SD Kristus Raja Sorong – Papua Barat Daya

2. SMP Don Bosco Sorong – Papua Barat Daya

3. SMA Agustinus Sorong – Papua Barat Daya

4. Universitas Cenderawasih Jayapura Papua – S1 Hukum, Cum Laude (IPK 3,58)

5. Universitas Cenderawasih Jayapura Papua – S2 Ekonomi, Sangat Memuaskan (IPK 3,30)

6. Universitas Mahendradatta Denpasar Bali – S2 Hukum, Cum Laude (IPK 3,74)

7. Universitas Sam Ratulangi Manado – S3 Hukum, Cum Laude (IPK 4,00)

III. Pangkat dan Jabatan

1. Staf Pidum Kejari Sorong (1998)

2. Kasubsi Prosarin Intelijen Kejari Jayapura (2002)

3. Kasi Intelijen Kejari Mimika (2004)

4. Kasi Pidsus Kejari Bangli (2008)

5. Anggota Satsus Pidsus Jampidsus Kejagung RI (2011)

6. Koordinator Kejati Papua (2012)

7. Kajari Kepulauan Yapen (2014)

8. Kajari Maluku Tenggara Barat (2017)

9. Kajari Bitung (2017–2022)

10. Asisten Perdata dan TUN Kejati Maluku Utara (2022–2023)

11. Asisten Perdata dan TUN Kejati Sulawesi Utara (2023–sekarang)

IV. Pendidikan dan Latihan

Pendidikan Pembentukan Jaksa (2002)

Pendidikan Pidana Khusus (2003)

Pendidikan Intelijen Yustisial (2005)

Diklat Anti Korupsi (2010)

Diklat Money Laundering (2011, 2012, 2014)

Diklat Hakim dan Jaksa (2012)

Diklat Perhitungan Kerugian Negara (2012)

Diklat Perikanan (2014)

Diklat PIM III (2014)

V. Kemampuan dan Keahlian

Bahasa Inggris (Pasif)

VI. Penghargaan

1. Koordinator Pidsus Kejati Papua – Peringkat 1 Nasional Penanganan Korupsi (2013)

2. Kajari Kepulauan Yapen – Peringkat 1 Nasional Penanganan Korupsi (2016) dengan 48 penyidikan, seluruh perkara terbukti di pengadilan

3. Kajari Bitung – Peringkat 1 Provinsi Sulawesi Utara dua tahun berturut-turut (2020–2021)

VII. Perkara Menarik Perhatian Masyarakat

A. Saat bertugas di Kejagung RI

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan

PT Chevron Pacific Indonesia, kerugian negara Rp300 miliar

Pejabat di Kementerian Kesehatan

B. Saat bertugas di Kejati Papua

44 anggota DPRD Papua Barat, kerugian negara Rp22 miliar

Sekretaris Daerah Papua Barat, Marten Luther Rumadas

C. Saat bertugas di Kejari Kepulauan Yapen

Bupati Waropen (aktif)

Kepala BPKAD Waropen (aktif)

Wakil Ketua II DPRD Waropen (aktif)