Connect with us

SULUT

Frenkie Son Soroti Pentingnya TNI di Kejaksaan: Belajar dari Tragedi Almarhum Jaksa Ferry Silalahi

Published

on

Dr. Frenkie Son Laku, SH., MM., MH

Sulut, Pantau24.com– Jaksa senior Dr. Frenkie Son Laku menilai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kejaksaan merupakan kebutuhan mendesak dalam menjamin keselamatan aparat penegak hukum, terutama dalam perkara korupsi yang sarat risiko.

Menurut Frenkie, praktik korupsi yang merajalela membuat jaksa kerap menjadi sasaran intimidasi hingga ancaman fisik. Ia menyinggung kasus tragis penembakan jaksa Ferry Silalahi pada 2004 yang hingga kini menjadi trauma kolektif di tubuh Adhyaksa.

“Perlawanan terhadap jaksa itu nyata, baik dalam bentuk psikis maupun fisik. Karena itu negara harus hadir memberi proteksi penuh,” ujar Frenkie dalam tulisannya berjudul Urgensi Pengamanan TNI di Lingkungan Kejaksaan RI (Tinjauan Yuridis dan Aplikatif).

Langkah itu, kata Frenkie, kini mendapat legitimasi kuat lewat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang diteken Presiden kedelapan RI, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto. Aturan ini dipertegas dengan Telegram Panglima TNI TR/422/2025 yang menginstruksikan prajurit menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

Fakta menarik dan bermanfaat

Kontra Produktif atau Sinergi?

Meski demikian, kehadiran TNI di lingkungan Kejaksaan sempat menuai kritik. Beberapa kalangan menilai tugas pengamanan seharusnya menjadi ranah kepolisian, sementara militer dianggap “turun derajat” jika sekadar berjaga di kantor sipil.

Frenkie menilai analisis itu keliru. Kehadiran TNI, menurutnya, bukan untuk mencampuri penanganan perkara, melainkan sebatas pengamanan fisik yang bersifat preventif.

“Keterlibatan TNI ini profesional, proporsional, dan tidak mengganggu kerja penyidik maupun penuntut umum,” tegasnya.

Apalagi, struktur Kejaksaan sendiri memiliki Jaksa Agung Muda Pidana Militer di pusat serta Asisten Pidana Militer di provinsi.

“Sehingga kehadiran unsur TNI sudah menjadi bagian integral dari hierarki kelembagaan,” ujar Frenkie.

Mengapa Harus TNI?

Menurut Frenkie, sinergitas Kejaksaan dengan Polri sudah terbangun lama, terutama dalam pengawalan sidang maupun penangkapan insidentil. Namun, MoU yang diteken pada 6 April 2023 membuka jalan bagi TNI untuk terlibat langsung, khususnya dalam operasi berisiko tinggi seperti penggeledahan, penangkapan, dan eksekusi perkara korupsi.

“Pendampingan TNI memberi jaminan kondisi aman dan terkendali. Dengan begitu, tugas jaksa bisa terlaksana tanpa intervensi atau gangguan,” katanya.

Bagi Frenkie, sinergi ini selaras dengan slogan TNI: “Bersama Rakyat TNI Kuat.” Sebab, kata dia, Kejaksaan sebagai bagian dari rakyat juga menaruh harapan besar pada TNI untuk menjaga jalannya penegakan hukum dari rongrongan para koruptor.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply