Bitung
Mantan Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang Jadi Saksi Sidang Pemalsuan Register Tanah Eks HGU Kinaleosan
Bitung, Pantau24.com- Mantan Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan register tanah eks HGU PT Kinaleosan di Kelurahan Girian Indah, Bitung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (20/5/2025).
Edison hadir memberikan kesaksian terkait keterlibatan mantan Lurah Girian Indah, LS, dalam kasus ini.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Johanis Dairo Malo SH MH, Edison mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 800 warga yang tinggal di atas lahan eks HGU tersebut dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Bapenda Bitung.
“Saya pernah perintahkan kepala Bapenda agar menerima pembayaran PBB dari warga sebagai bentuk kepatuhan warga negara,” ujar Edison.
Edison yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung menjelaskan bahwa lahan tersebut sempat masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memungkinkan warga mengurus sertifikat.
Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran PBB tidak otomatis memberikan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
“PBB bukan jaminan hak atas tanah. Itu hanya salah satu syarat administrasi dalam proses sertifikasi,” jelasnya.
Terkait terbitnya sekitar 800 sertifikat tanah di atas lahan tersebut, Edison menyebut prosesnya melalui program PTSL dan telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulut.
Menanggapi keterangan Edison, Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa perkara ini adalah soal pemalsuan dokumen, bukan sengketa kepemilikan lahan.
“Hingga saat ini, sertifikat atas nama Paul Batuna sejak 2004 masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan,” kata Johanis.
Ia juga mempertanyakan bagaimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru untuk ratusan warga, padahal sertifikat asli atas nama Paul Batuna belum dicabut.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” tutup Johanis.




You must be logged in to post a comment Login