Bitung
Tim Gabungan Ungkap Dugaan Pelanggaran Ukuran dan Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Kapal Ikan di Bitung

Bitung, Pantau24.com – Tim Gabungan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung bersama Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung mengungkap dugaan pelanggaran pada kapal perikanan KM Ayra Rene 01 dalam operasi rutin pengawasan, Senin (29/4/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan ketidaksesuaian antara ukuran kapal yang tercatat dengan hasil pengukuran lapangan. Kapal yang tercatat berukuran 30 Gross Ton (GT) ternyata memiliki ukuran asli mencapai 35 GT.
“Kuat dugaan telah terjadi praktik mark down, yaitu penurunan ukuran kapal secara tidak sah demi memperoleh keuntungan dari subsidi bahan bakar,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa kapal dengan ukuran di atas 30 GT seharusnya tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi, yang diperuntukkan bagi kapal milik nelayan kecil. Namun, pemilik KM Ayra Rene 01 diduga sengaja mencantumkan ukuran lebih kecil untuk tetap menerima subsidi.
Tim pengawas juga langsung memanggil pemilik kapal berinisial JP untuk dimintai keterangan. JP diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut catatan operasional, KM Ayra Rene 01 telah aktif melakukan penangkapan ikan sejak September 2024 dan tercatat telah melaut sebanyak 10 kali. Dalam setiap perjalanan, kapal ini diperkirakan menghabiskan BBM antara 20 hingga 30 ton.
“Temuan dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) menunjukkan kapal tersebut rutin menggunakan BBM bersubsidi. Ini jelas menyalahi aturan, karena kapal di atas 30 GT wajib menggunakan BBM industri,” kata Kurniawan.
Selain pelanggaran terkait subsidi, KM Ayra Rene 01 juga diduga beberapa kali beroperasi di luar zona tangkap yang diizinkan. Pelanggaran tersebut menambah daftar indikasi pelanggaran yang dilakukan kapal ini.Kurniawan menyebut, temuan ini menjadi alarm bagi pentingnya pengawasan terpadu dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara.
“Pengawasan tidak boleh longgar. Kasus seperti ini merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya perikanan,” tegasnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan. PSDKP Bitung menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

You must be logged in to post a comment Login