Connect with us

SULUT

PETI di Tolondadu I resahkan warga, Aleg DPRD Bolsel: Jangan tunggu bencana datang

Published

on

PETI

PANTAU24.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, menuai penolakan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).

Ketua Komisi III DPRD Bolsel, Fadli Tuliabu, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan PETI di wilayah tersebut.

Menurutnya, aktivitas PETI yang dilakukan pasti tidak memiliki kajian lingkungan yang memadai, sehingga bisa menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

“Namanya aktivitas PETI, sudah pasti tidak ada kajian lingkungan yang komprehensif. Pertama, lingkungan akan rusak, apalagi PETI yang sudah menggunakan alat berat. Dampaknya sangat besar, hingga bisa menyebabkan banjir di Desa Tolondadu Bersatu,” ujar Fadli, saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (21/1/2025).

Kader PDI Perjuangan itu, menambahkan bahwa dampak negatif dari PETI bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Ia menyerukan kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas ilegal tersebut.

“Kerusakan yang ditimbulkan PETI ini tidak main-main. Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas ini sebelum terjadi bencana yang lebih besar,” tegasnya.

Masyarakat menolak PETI

Sebelumnya, Amar Umar, salah seorang warga, mengungkapkan keresahannya terhadap keberadaan tambang tersebut.

“Kami merasa resah karena hingga saat ini, legalitas tambang ini belum diketahui,” ujar Amar pada Sabtu (18/1/2025).

Amar mengungkapkan bahwa, pihak Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status tambang tersebut.

“DPRD dan Polres Bolsel juga harus lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka,” tegasnya.

Amar juga mengkritisi ketidakpedulian yang ditunjukkan oleh aparat pemerintah dan kepolisian terhadap aktivitas tambang yang jelas terlihat di lapangan.

“Aktivitas di tambang ini sangat jelas, dengan alat berat dan kendaraan operasional yang lalu-lalang di sekitar desa,” tambah Amar.

Ia khawatir, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, bisa timbul ketegangan antara masyarakat dan pengelola tambang.

“Jangan sampai nanti terjadi bentrok baru ada tindakan dari pemerintah dan kepolisian. Jangan biarkan aparat bertindak seperti pemadam kebakaran,” lanjut Amar.

Amar menegaskan bahwa dampak dari tambang ilegal ini tidak hanya akan dirasakan oleh masyarakat Tolondadu I, tetapi juga desa-desa di sekitarnya.

“Jalur air dari tambang ini mengalir ke tiga desa, yakni Tolondadu I, Tolondadu II, dan Tolondadu III. Jika banjir terjadi, kita semua yang akan merasakan dampaknya,” katanya.

Dengan tegas, Amar mengajak seluruh warga untuk bersatu menolak keberadaan tambang yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

“Mari kita sama-sama suarakan penolakan terhadap tambang ilegal ini,” ujarnya.

Lokasi berstatus hutan produksi

Sementara itu, Rahmat Korompot, Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi tambang di Tolondadu I berstatus sebagai Hutan Produksi (HP).

Sebelumnya, wilayah tersebut dikelola oleh PT Mongondow Mandiri, namun perusahaan tersebut telah mengembalikannya ke negara dan tidak lagi beroperasi.

“Jika ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, itu tentu saja ilegal,” ujar Rahmat, Senin (20/1/ 2025).


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply