Connect with us

Bitung

Mabuk dan Bersenjata Panah Wayer, Pemuda Bitung Diamankan

Published

on

MT tak berkuktik saat dirangkap Tim Tarsius Polres Bitung. Foto:Humas Polres Bitung.

BITUNG, PANTAU24.COM– Sebuah insiden mengusik ketenangan warga Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Senin (20/1/2025).

Seorang lelaki berinisial MT (21), yang diketahui mabuk, membuat keributan di kompleks permukiman dan mengancam warga dengan senjata tajam jenis panah wayer. Insiden itu memaksa warga melapor ke Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Kisah itu berujung pada penangkapan MT sekitar pukul 03.30 WITA di Kelurahan Girian Atas.

Pemuda yang bekerja sebagai nelayan itu tinggal di Kelurahan Girian Indah.

Fakta menarik dan bermanfaat

Saat Tim Tarsius Presisi tiba di lokasi, MT mencoba melarikan diri. Namun, aksi pengejaran oleh tim membuahkan hasil.


Saat diamankan, tim menemukan tiga busur panah wayer terselip di dalam hoody yang dikenakan MT. Sementara pelontar panah disebutkan telah dibuang oleh pelaku sebelum ditangkap.

MT juga membawa empat trali besi bekas motor yang, menurut pengakuannya, akan dibuat menjadi busur panah wayer.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natip Anggai mengatakan, dari interogasi awal, MT mengaku bahwa panah wayer tersebut adalah buatannya sendiri menggunakan trali besi motor bekas.

Lanjut Anggai, MT mengaku bahwa keributan di kompleks tersebut dipicu oleh salah paham dengan seorang temannya yang tinggal di sana.

“Pelaku berada dalam keadaan mabuk saat kejadian, yang kemudian menyebabkan ia bertindak agresif dengan mengarahkan panah wayer kepada warga,” ungkap Anggai.

Anggai menuturkan, Tim sempat menyisir lokasi untuk mencari pelontar panah wayer yang dibuang, namun hasilnya nihil. Kini, MT beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

MT dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya.