Bitung
Diduga Berafiliasi Dengan Paslon Nomor Urut 2, Bawaslu Bitung Diminta Pecat Oknum Panwascam Matuari
BITUNG,PANTAU24.COM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung harus mengambil tindakan tegas kepada oknum Panwascam Matuari yang diduga terafiliasi dengan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Hengky Honandar dan Randito Maringka.
Bawaslu Kota Bitung yang memiliki fungsi pengawasan pada Pilkada 2024 tercoreng akibat ulah oknum Panwascam Matuari ini.
Hal itu diketahui dari aktivitas sebuah akun media sosial dengan nama Ece Lapian yang melakukan siaran langsung (live) di Facebook, Jumat 4 Oktober 2024 saat calon Walikota Bitung Hengky Honandar sedang berbicara di sebuah kegiatan kampanye.
Akun Facebook Ece Lapian tersebut diduga milik istri salah satu oknum Panwascam di Kecamatan Matuari. Bahkan di foto lain yang beredar oknum Panwascam Matuari ini terlihat foto bersama calon Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka.
Saat dikonfirmasi soal aktivitas istri salah seorang Panwascam tersebut, Pimpinan Bawaslu Kota Bitung Iten Imanuel Kojongian mengatakan jika pihaknya telah mengetahui hal tersebut.
Iten juga menegaskan jika Bawaslu Kota Bitung tidak akan membiarkan ada jajarannya melakukan pelanggaran kode etik.
“Kami sudah mengetahui informasi tersebut dan dipastikan itu akan diproses oleh Bawaslu. Karena hal tersebut tidak sesuai kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Iten.
Iten dengan tegas mengatakan, setiap penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pilkada atau tim kampanye pasangan calon (paslon).
“Sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, DKPP dapat memprosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Bisa dengan pemecatan,” tegas Iten.
You must be logged in to post a comment Login