Connect with us

Bitung

PILKADA BITUNG 2024: Bawaslu Tegaskan ASN, TNI dan POLRI Jaga Netralitas

Published

on

Bawaslu Kota Bitung ingatkan ASN, TNI dan POLRI wajib Netral

BITUNG, PANTAU24.COM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung dengan tegas menyampaikan ASN, TNI dan POLRI dilarang terlibat dalam politik praktis menunjukan kepada publik memihak atau mendukung salah satu paslon di Pilkada Bitung 2024.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis (12/09/2024).

Anggota Bawaslu Bitung, Iten Kojongian kesempatan itu menyampaikan persoalan netralitas ASN sering muncul di kalangan masyarakat jelang Pilkada. Para ASN kata Iten, kebingungan memposisikan diri dalam Pilkada.

“ASN tidak bisa terkontaminasi oleh siapapun. Bersikap netral. ASN mempunyai hak untuk memilih. Namun, ada aturan yang harus ditaati,” ujar Iten.

Fakta menarik dan bermanfaat

Lanjut Iten dengan tegas mengatakan, setiap ASN tidak berpihak kepada kepentingan siapapun dalam konteks Pilkada. Maka dari itu pihaknya mengajak kepada seluruh ASN di Bitung, untuk mengaungkan dan berpijak menurut undang-undang.

“Sekali lagi. ASN harus Netral. Kalaupun punya pilihan simpan sendiri saja. Dan nanti berikan hak suara itu di TPS saat pemilihan nanti,” pinta Iten.

Senada disampaikan Iten, Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi juga yang hadir sebagai narasumber dalam keiatan itu menyampaikan, saat ini tahapan pemilihan serentak 2024 sudah berjalan. Dan masuk pada tahapan pencalonan.

“Kami wajib mengawasi seluruh masyarakat Sulut. Termasuk Bitung,” kata Zulkifli.

Menurut Zul sapaan akrab mantan anggota Bawaslu Bitung ini. Netralitas kata dia, memang dimana mana sering digaungkan. Namun, dia yakin para ASN di Bitung berada pada posisi netral.

“Semua memiliki pilihan masing masing tapi tidak untuk ditunjukan di publik mendukung atau memilih siapa. Ini yang harus ditekankan pada Pilkada saat ini,” ungkapnya.

Zul menambahkan, ketika ASN terlibat dalam sebuah kontestasi saat ini. Disitu kata dia, akan nampak ketidaknetralan, dan itu berpengaruh pada hasil Pilkada.

“Dalam undang-undang mengatur bahwa pengawai ASN bebas dari pengaruh intervensi dari partai politik. Dan wajib netral,” pintanya.

Zul juga menekan, jika saat ink memang belum ada pasangan calon yang ditetapkan secara sah oleh KPU. Namun, Bawaslu diberikan kewengan untuk mengawasi jenis-jenis pelanggaran pidana Pilkada.

“Nah salah satunya ada netralitas ASN didalamnya. Kami memiliki kewenagan menindaki. Ketika masuk pada penetapan pasangan calon. Dan masuk pada tahapan kampanye. ASN atau pejabat jangan pernah melibatkan diri,” tegasnya.

Lanjut Zul, ketika Bawaslu mendapatkan laporan atau temuan temuan langsung ASN yang tidak netral. Maka kata dia, yang bersangkutan akan direkomendasikan ke KemenpanRB lalu akan diserahkan ke BKN yang berwenang soal disiplin ASN.

“Ini berlaku baik pegawai pusat atau daerah. Ketika masuk masa kampanye ada ancaman Pidana. Pejabat negara dan pejabat struktural, kepala SKPD Cammat, lurah wajib tahu ini dan menjaga diri agar tidak berbenturan dengan hukum,” tegasnya.