Bolmong
Toni Tumbelaka dan Febrianto Tangahu Pimpinan Sementara DPRD Bolmong
Sekretaris DPRD Bolmong, Parman Ginano membacakan Surat Keputusan tentang penetapan Pimpinan Sementara DPRD Bolmong untuk masa jabatan 2024-2029
BOLMONG, PANTAU24.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Bolmong masa keanggotaan 2024-2029. Rapat di gelar di ruang paripruna kantor DPRD Bolmong, di Lolak, Selasa, 10 September 2024.
Pelantikan ini diawali dengan pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jifly Z. Adam, S.H., M.H., dihadiri oleh Pj Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta, Asisten II Pemprov Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, serta sejumlah pimpinan OPD, Forkopimda, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat setempat erta tamu dan undangan lainnya.
Setelah pengambilan sumpah, Sekretaris DPRD Bolmong, Parman Ginano membacakan Surat Keputusan tentang penetapan Pimpinan Sementara DPRD Bolmong untuk masa jabatan 2024-2029. Surat ini dikeluarkan dengan Nomor: 005/SETWAN/149/IX/2024 dan memuat dasar hukum serta rincian tugas Pimpinan Sementara DPRD.
Berikut isi lengkap dari Surat Keputusan tersebut:
Dasar Hukum:
- Pasal 165 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa jika Pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, maka DPRD tersebut dipimpin oleh Pimpinan Sementara yang terdiri dari satu Ketua dan satu Wakil Ketua dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal 34 dari peraturan ini menegaskan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Keputusan KPU:
Surat Keputusan juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 182/PL.01.8-PU/7101/2/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Surat Rekomendasi Partai Politik:
- Surat DPD PDIP Nomor 541/IN/DPD.21/IX/2024 yang mengajukan rekomendasi untuk Pimpinan Sementara DPRD.
- Surat DPP Partai Nasdem Nomor 25.8-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 yang berisi penetapan nama pimpinan DPRD dari Partai Nasdem.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, diumumkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow adalah:
Ketua DPRD sementara: Toni Tumbelaka (PDIP)
Wakil Ketua DPRD sementara: Febrianto Tangahu, SH (Partai Nasdem)
Tugas Pimpinan Sementara, antara lain:
- Memimpin rapat-rapat DPRD.
- Memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi di DPRD.
- Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
- Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Dengan ditetapkannya Pimpinan Sementara, DPRD Bolmong dapat mulai menjalankan fungsinya dan diharapkan proses pembentukan pimpinan definitif akan segera selesai. Toni Tumbelaka dan Febrianto Tangahu akan memegang tanggung jawab besar dalam memimpin jalannya persidangan DPRD serta memastikan terbentuknya fraksi-fraksi yang solid untuk mendukung kinerja legislatif dalam lima tahun ke depan.
“Pengumuman ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak dan menjadi dasar hukum bagi kelangsungan aktivitas DPRD hingga terbentuknya pimpinan definitif,” ucap Sekretaris DPRD Bolmong, Parman Ginano.
You must be logged in to post a comment Login