Bitung
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan Wartawan di Bitung Berhasil Diringkus Tim Tarsius
BITUNG, PANTAU24.COM–Pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kota Bitung, Ody Tamburian (41), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, akhirnya berhasil diringkus Tim Tarsius Polres Bitung.
Pelaku berinisial VK (28), warga Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa itu, dibekuk Tim Tarsius Polres Bitung, pada hari Senin, (26/8/2024), sekitar pukul 02.00 Wita, di Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.
Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natip Anggai kepada awak media membenarkan, penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.
Anggai menjelaskan kronologi penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (21/08/2034) sekitar pukul 19:00 WITA.
Ody yang merupakan reporter SCTV ini, saat itu sedang melayat di rumah duka salah satu rekan nya yang berada di Kelurahan Kakenturan Dua Kecmatan Maesa.
“Saat itu korban sedang duduk bersama tiga orang temannya. Tiba-tiba Pelaku VK, yang saat itu dalam keadaan mabuk langsung mendekati korban dan mengambil kursi plastik. Kemudian memukul korban dan mengenai dibagian kepala dan punggung sebelah kiri korban,” kata Anggai.
Lanjut Anggai, pada saat itu pelaku berteriak mengancam dengan nada keras kepada korban. Dengan kalimat
“Kita Mobunuh Ngana (Saya bunuh kamu).
Akibat penganiayaan tersebut kata Anggai. Korban mengalami luka di kepala dan terasa sakit dibagian punggung kiri. Dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung.
“Pelaku setelah kejadian itu sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap,” ujar Anggai.
Anggai menambahkan, saat penangkapan pelaku barus habis pesta miras bersama dengan teman-teman nya. Tim Tarsius kemudian kata Anggai, langsung mendatangi tempat korban tersebut.
“pada saat dilakukan introgasi singkat, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menganiaya korban dengan mengunakan kursi karena saat itu korban merasa tersinggung terhadap korban. Karena menertawai dirinya pada saat di rumah duka. Pelaku sudaj diamankan bersama dengan barang bukti dan di bawah ke Polres Bitung di serahkan kepada penyidik sat Reskrim untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkas Anggai.
Diketahui, Pelaku VK sudah pernah ditahan di polsek Maesa pada tahun 2021 dengan kasus yg sama yaitu penganiayaan.
You must be logged in to post a comment Login