Connect with us

SULUT

YSM Kian Melejit Naik Lampaui CEP Dan Jerry Sambuaga

Published

on


PANTAU24.COM – Hingga Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 18:00 WITA, sudah 40,36 % progres hasil hitung suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dapil Sulawesi Utara yang masuk.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, perolehan suara Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) melonjak naik. YSM yang sebelumnya hanya berada di posisi 5, naik melampaui suara dua calon lainnya dari Partai Golkar, yakni Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Jerry Sambuaga.

Berhasil berada di posisi 3 teratas, YSM telah mengumpulkan sebanyak 41.775 suara. Sementara, CEP telah mengumpulkan 41.142 suara, sedangkan Jerry Sambuaga 39.680 suara.

5 teratas progres hasil hitung suara sementara DPR RI Dapil Sulut, 20 Februari 2024, 18:00 WITA.

Berikut 5 teratas progres hasil hitung suara sementara DPR RI Dapil Sulut, 20 Februari 2024, 18:00 WITA:

Fakta menarik dan bermanfaat
  1. Hillary Brigitta Lasut, meraih 140.849 suara
  2. Rio Dondokambey, meraih 92.521 suara
  3. Yasti Soepredjo Mokoagow, meraih 41.775 suara
  4. Christiany Eugenia Paruntu, meraih 42.142 suara
  5. Jerry Sambuaga, meraih 39.680 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip PANTAU24.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply