Connect with us

PERISTIWA

Mayoritas Parpol Tak Capai Kuota Keterwakilan Perempuan Minimal 30%

Published

on

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 November lalu telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR pemilu 2024. Dari 84 daerah pemilihan (dapil) anggota DPR dan 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, hampir semua parpol peserta pemilu tidak memenuhi persyaratan kuota minimum 30 persen kandidat perempuan dalam daftar pencalonan.

Padahal, Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Hanya PKS penuhi persyaratan

Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay menyampaikan hasil analisis terhadap DCT yang menunjukkan hanya satu partai yang memenuhi syarat minimum 30 persen keterwakilan perempuan pada semua DCT di 84 daerah pemilihan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fakta menarik dan bermanfaat

“Semua partai politik ini kecuali satu, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di 84 dapil (daerah pemilihan) itu semua memenuhi sekurang-kurangnya calon perempuannya mencapai 30 persen. Jadi kita perlu respek. Jadi partai ini betul-betul mematuhi pasal yang memang mengharuskan 30 persen calon perempuan ada di setiap daftar calon yang mereka ajukan,” katanya.

Warga menyaksikan petugas penyelenggara pemilu menunjukkan surat suara saat penghitungan suara di TPS di Jakarta, 9 April 2014. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Tujuh belas parpol lainnya tidak mencapai kuota minimum calon perempuan sesuai syarat seperti yang dipenuhi oleh PKS.

Hadar mencontohkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai partai dengan DCT yang tidak memenuhi kuota 30 perempuan terbanyak, yakni di 29 daerah pemilihan. Disusul oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (26 daerah pemilihan), Partai Demokrat (24 daerah pemilihan), Partai Golongan Karya dan Partai Gerakan Indonesia Raya (22 daerah pemilihan).

Ini jelas bentuk pelanggaran yang sangat nyata dan sangat serius, tegas Hadar. Bahkan sejak afirmasi tentang aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen disepakati, belum pernah ada kejadian seburuk ini. Ia yakin pelanggaran serupa juga terjadi dalam DCT pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya hal itu terjadi karena penyelenggara pemilu menoleransi pelanggaran yang dilakukan 17 partai tersebut terkait aturan minimum 30 persen keterwakilan perempuan di semua daerah pemilihan. Hal ini berpotensi mengakibatkan kualitas pemilu di Indonesia semakin hancur.

Implikasi ke depan

Pengajar Pemilu di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan KPU seharusnya tidak menerima partai politik yang mengajukan DCT dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen di semua daerah pemilihan. Terlebih karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam keputusan terakhir menyatakan kebijakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di tiap daerah pemilihan adalah agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama.

Sejumlah politisi perempuan mengikuti Sidang Paripurna DPR yang secara resmi memilih politisi perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. (Foto: Fathiyah Wardah)

Sejumlah politisi perempuan mengikuti Sidang Paripurna DPR yang secara resmi memilih politisi perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. (Foto: Fathiyah Wardah)

Implikasi dari pelanggaran aturan keterwakilan perempuan ini, menurut Titi, berarti KPU tidak menjaga dan menegakkan agenda demokrasi negara. Hal ini juga jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif pemilu, yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Implikasi berikutnya pencalonan menjadi tidak sah. Dan jika tidak dikoreksi, maka pemilu dalam konteks daftar calonnya terancam inkonstitusional. Ini bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Mestinya bisa dikoreksi oleh Bawaslu karena punya peran pengawasan dan pencegahan, tidak harus menunggu laporan dulu dari masyarakat,” ujarnya.

Titi menggarisbawahi implikasi terakhir secara nasional pelanggaran aturan keterwakilan minimum 30 persen perempuan dalam DCT di tiap daerah pemilihan ini adalah dapat menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia. Padahal pemilu menopang skor Indeks Demokrasi Indonesia.

Diskualifikasi Parpol yang tak penuhi syarat

Menyikapi pelanggaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU mendiskualifikasi partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen kandidat perempuan dalam DCT.

Koalisi juga mendesak Bawaslu, yang salah satu peran utamanya adalah mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu dan menangani pelanggaran – untuk segera bergerak, tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

Tak ada sanksi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tidak akan ada sanksi bagi parpol yang daftar calonnya di setiap dapil tidak memenuhi paling sedikit 30 persen perempuan. Pasalnya Undang-undang Pemilu hanya mengatur ketentuan, dan tidak memuat sanksi bagi yang tidak melaksanakan ketentuan itu.

“Sepanjang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi. Ketika ada publikasi, sama dengan KPU menginformasikan kepada publik tentang partai politik mana yang memenuhi keterwakilannya 30 persen di daftar calon. Jadi masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai politik tersebut,” kata Hasyim. [fw/em]

Sumber: VOA

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply