Connect with us

Bitung

Kuasa Hukum Keluarga Batuna Laporkan Terduga Mafia Tanah Eks HGU Kinaleosan ke Polres Bitung

Published

on

BITUNG, PANTAU24.COM–Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna menduga dalam persoalan  lahan Eks HGU Kinaleosan yang baru-baru ini dilakukan pengusuran melibatkan mafia tanah.

Bahkan, kuasa hukum Batuna kabarnya telah melaporkan para oknum mafia tanah ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bitung.

Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Didi Koleangan. Dikethui, lahan milik Keluarga dr Hansie Batuna kurang lebih seluas 15 hektar yang terletak di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V RT 03 Kecamatan Girian telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum sindikat mafia tanah.

Didi menuturkan, jual beli yang dilakukan terduga mafia tanah ini dilakukan sejak 2020 ketika salah satu perangkat Kelurahan Girian Indah melakukan pemalsuan register tanah dengan tujuan memanipulasi.

“Padahal, dari 2004 Keluarga dr Hansie Batuna adalah pemegang SHM yang sah. Dan itu tercatat di buku register tanah kelurahan tapi sih terduga mafia-mafia ini dengan pintarnya memanifulasi semua itu,” beber Didi, Rabu (09/08/2023).

Fakta menarik dan bermanfaat

Didi juga membeberkan, jika para terduga mafia tanah ini menjual lahan milik kliennya itu kepada warga dengab harga yang bervariasi per kavlingnya.

“Bermodalkan dokumen yang dipalsukan itu. Para mafia ini menjual per kavling mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta,” ungkapnya.

Bahkan lanjut Didi, para mafia ini membolehkan warga membeli tanah milim kliennya itu dengan mencicil. Sehingga kata Didi, warga yang menjadi korban mereka ini tergiur.

“Karena bisa dicicil dan harganya murah. Maka warga yang menjadi korban dari.para terduga mafia tanah ini membeli lahan-lahan tersebut,” katanya.

Didi menambahkan, dari data yang ada kurang lebih ada sekitar 53 warga yang tergiur dengan harga tanah murah dengan cara menyicil.

“Nah 53 warga ini sendiri adalah nasabah dari satu oknum sindikat dan ditengarai ada beberapa oknum yang ikut memasarkan tanah milik Keluarga dr Hansie Batuna,” bebernya.

Menurut Didi, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti dari para mafia tanah tersebut. Bahkan, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Bitung.

“Sudah ada sejumlah bukti terkait dengan praktek-praktek yang dilakukan para terduga mafia tanah ini. Kami Tim Kuasa Hukum Keluarga Batuna menyimpulkan bahwa ini sindikat mafia tanah ini bergerak secara tim,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada yang mendesain skema atau bahasa hukum disebut intelektual dader. Ada yang maju ke pengadilan, ada yang mengorganisir masyarakat, ada yang jadi sales sekaligus tukang promosi penjualan kavling tanah milik Keluarga Batuna.

“Intinya, mereka (warga,red) dibujuk rayu dengan janji-janji seolah-olah menghipnotis para calon korban agar sukarela menjadi korban. Ironinya yang terperdaya adalah masyarakat golongan bawah,” jelasnya.

Sebelumnya juga, pihak Kuasa hukum dan Keluarga Batuna juga sudah melakukan pengosongan lahan setelah memberikan waktu kurang lebih dua tahun kepada warga yang tinggal di lahan eks HGU  Kinaleosan tersebut.

“Proses eksekusi sudah kami lakukan. Tujuannya supaya tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari para mafia tanah ini. Kita berharap para terduga mafia ini diproses hukum karena sudah banyak menipu warga yang adalah korban mereka,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK menyatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait aktivitas jual beli lahan Keluarga dr Hansie Batuna.

“Laporan itu sementara ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kalau ada perkembangannya kita pasti infokan ke teman-teman media,” pungkas Yugoy.