Bolmut
Bidang Aset Pastikan Tanah Yang Berpolemik di Sangkub Merupakan Milik Pemkab Bolmut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut memastikan tanah yang dipersoalkan oleh keluarga Amu Sabaja yang berada di Sangkub merupakan aset milik pemkab Bolmut.
BOLMUT,PANTAU24.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut memastikan tanah yang dipersoalkan oleh keluarga Amu Sabaja yang berada di Sangkub merupakan aset milik pemkab Bolmut.
“Ya, tanah tersebut merupakan aset milik pemkab Bolmut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) aset Flora Enok, Senin 19 Juni 2023.
Pihaknya menegaskan pemda Bolmut membeli tanah tersebut dengan dokumen jelas. Disinggung terkait polemik saat ini, Enok menjelaskan pihaknya tidak masuk dalam ranah sana.
“Tapi kami pastikan itu milik pemkab Bolmut,” tegasnya.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara terkait persoalan tanah di Sangkub Kabupaten Bolmut.
Plh Kepala BPN Bolmut Rachmad Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait sengketa tersebut pada 9 Mei 2023 di kantor BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sehingga BPN tidak bisa melakukan pembatalan sertifikat seperti permintaan dari pemohon Keluarga Amu Sabaja, atas harta waris di Desa Sangkub, Kabupaten Bolmut.
Rachmad menambahkan putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu ataupun Mahkamah Agung tidak ada amar yang menyatakan batal terhadap sertifikat yang dimohonkan batal tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Jadi dalam putusan tersebut tidak ada amar yang menyatakan pembatalan sertipikat sesuai yang diajukan pemohon Amu Sabaja,” ungkapnya Sabtu 17 Juni 2023.
Menurutnya, sudah ada proses jual beli di lahan tersebut, dan punya kekuatan hukum yang mengikat.
Bukan hanya itu, pada Sertifikat hak milik nomor 00008/Sangkub II/1981, seluas 37.443 M² atas nama Hin Kantohe sebagian telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah Pemkab Bolmut untuk dibangun pasar.
“Sehingga secara keperdataan lahan tersebut telah beralih kepada Pemkab Bolmut dan merupakan aset,” kata Rachmad.
“Inilah alasan kenapa kami tidak bisa melakukan pembatalan sertifikat sesuai keinginan dari pemohon Amu Sabaja,” ungkapnya.
Rachmad menjelaskan pihaknya sama sekali tidak mengabaikan putusan dari pengadilan maupun mahkamah agung.
“Karena pada faktanya sertifikat pada lahan yang tersebut merupakan aset dari pemerintah dan tak bisa dilakukan pembatalan,” tegas dia.
Berikut Hasil gelar kasus pada tanggal 9 Mei 2023 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), permohonan Amu Sabaja, dkk berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor: 0128/Pdt.G/2015/PA.Ktg tanggal 09 Juli 2015 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo tanggal 04 November 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Ag/2016 tanggal 27 September 2016 Jo.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7 PK/Ag/2018 tanggal 30 Januari 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 43 PK/Ag/2020 tanggal 08 Juni 2020 Jo.
Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg tanggal 25 Maret 2021 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2018/PA.Ktg tanggal 13 Februari 2019 tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor: 0128/Pdt.G/2015/PA.Ktg tanggal 09 Juli 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo tanggal 04 November 2015 Jo.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Ag/2016 tanggal 27 September 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7 PK/Ag/2018 tanggal 30 Januari 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 43 PK/Ag/2020 tanggal 08 Juni 2020 Jo.
Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Ktg tanggal 25 Maret 2021 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2018/PA.Ktg tanggal 13 Februari 2019 tidak dapat dibatalkan karena tidak ada amar yang menyatakan batal terhadap sertifikat yang dimohonkan batal tersebut sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
2. Bahwa terdapat obyek yang dimohonkan pembatalan tersebut terdapat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN.Ktg tanggal 09 Juli 2019 yang amarnya pada intinya Akta Jual Beli Nomor 08/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987, Akta Jual Beli Nomor 29/AJB/STG/III/2001 tanggal 29 Maret 2001, Akta Jual Beli Nomor 03/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan SHM No. 8/Sangkub, SHM No. 12/Sangkub II, SHM No. 13/Sangkub II No. 14/Sangkub II, SHM No. 15/Sangkub II adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 00015/Sangkub II/2003, seluas 15.817 M2 atas nama Warda Moy Kantohe secara keseluruhan telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah pemerintah daerah Bolmut untuk dibangun pasar dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00008/Sangkub II/1981, seluas 37.443 M² atas nama Hin Kantohe sebagian telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah pemerintah daerah Bolmut untuk dibangun pasar, sehingga secara keperdataan telah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Bolmut dan merupakan aset.
You must be logged in to post a comment Login