Seorang peselancar Australia yang dipenjara karena telanjang dan menyerang beberapa orang saat mabuk di Aceh akan dideportasi ke negaranya setelah ia setuju untuk meminta maaf dan membayar kompensasi, kata sejumlah pejabat, Rabu (7/6).
Bodhi Mani Risby-Jones, 23, dari Queensland, ditahan pada akhir April di Pulau Simeulue, sebuah resor selancar di Kabupaten Aceh Barat, setelah polisi menuduhnya mengamuk dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan seorang nelayan luka serius.
Risby-Jones dibebaskan pada hari Selasa setelah ia melakukan upaya perdamaian di luar proses pengadilan. Ia menawarkan diri untuk meminta maaf atas serangan itu dan membayar kompensasi kepada keluarga nelayan untuk menghindari pergi ke pengadilan dan menghadapi kemungkinan tuduhan penyerangan yang dapat membuatnya dipenjara hingga lima tahun, kata Fauzi, yang mengepalai Kantor Imigrasi di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
Fauzi menolak mengungkapkan jumlah kompensasi yang disepakati kedua belah pihak, tetapi media lokal dan Australia mengatakan Risby-Jones membayar sekitar 250 juta rupiah kepada keluarga korban dan biaya perawatan rumah sakit. Korban menjalani operasi di Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh, karena patah tulang dan infeksi serius di kakinya.
Risby-Jones dibawa dari Pulau Simeulue ke Meulaboh dengan feri pada Selasa malam. Ia datang ke kantor imigrasi Meulaboh pada hari Rabu untuk menandatangani dokumen sebelum kembali ke Australia, kata Fauzi.
Rekaman pembebasannya pada Selasa menunjukkan Risby-Jones mengenakan T-shirt biru tua dan rompi merah tahanan saat dikawal oleh petugas ke bus setelah berpelukan dan mengucapkan selamat tinggal kepada beberapa sipir penjara.
“Sudah lama saya menunggu ini dan saya merasa luar biasa dan sangat bahagia dan bersyukur,” katanya. “Semua orang sangat baik dan mengakomodasi saya dengan baik, terima kasih.”
Otoritas imigrasi telah berkoordinasi dengan diplomat Australia mengenai pendeportasiannya, kata Fauzi. Risby-Jones akan tinggal di rumah tahanan imigrasi sampai dokumen dan tiket pesawatnya siap, kata Fauzi.
Tindakan kekerasan oleh orang asing sangat jarang terjadi di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim yang mempraktikkan syariah. Risby-Jones adalah orang asing pertama yang berhasil menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif di provinsi tersebut. [ab/uh]
You must be logged in to post a comment Login