Connect with us

PERISTIWA

Diduga Dalam Pengaruh Miras, Tiga ABK ini Habisi Nyawa Korban yang Ditemukan Warga Mengapung di Laut

Published

on

BITUNG, PANTAU24.COM–Kasus penemuan mayat terapung di perairan Perikani, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung beberapa waktu lalu berhasil diungkap pihak Kepolisian.

Pasalnya, mayat lelaki tersebut diketahui bernama lingling (nama panggilan, red). Korban diduga dihabisi oleh tiga orang terduga pelaku berinisial, VK (25) dan RPH (24) keduanya warga Kecamatan Girian serta DS (24) warga Kecamatan Maesa. Ketiganya merupakan Anak Buah Kapal (ABK).

Hal itu diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam konferensi pers yang digelar di Makopolres Bitung, Senin (22/05/2023).

Menurut Kapolres, mayat lelaki yang identitasnya belum diketahui itu ditemukan warga terapung pada hari Jumat (19/05/2023), sekitar pukul 07.00 pagi di perairan Perikani Bitung.

Warga yang melihat mayat tersebut kata Kapolres kemudian melaporkan ke Polsek Aertembaga. Kapolsek Aertembaga dan jajarannya langsung melakukan pengecekan di lokasi dan benar saja ada mayat lelaki yang sudah terapung.

Fakta menarik dan bermanfaat
Baca Pula:  Dua ASN Kantor Syahbandar Perikanan Bitung Ditetapkan Tersangka Usai Terjaring OTT

“Saat itu pihak Polsek Aertembaga dan Tim Inafis Polres Bitung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mayat kemudian dievakuasi ke RSUD Manembo-nembo,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, Tim Resmob dan Personil Polsek Maesa kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari sejumlah saksi-saksi. Salah satu saksi kata Kapolres, menerangkan melihat korban dan temannya sedang melakukan pesta miras di KM Revin 01 dengan salah satu tersangka. Bahkan, saksi lain juga melihat pelaku DS memukul korban dengan kepalan tangan.

“Dari upaya pengembangan petugas kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka ini. Dari keterangan para pelaku mengakui jika mereka bertiga yang melakukan penganiyayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat pertikaian itu korban terjatuh dari atas kapal dan jatuh ke air. Bahkan kata Kapolres, tersangka FK sempat menggunakan pisau dan melukai korban.

“Saat ini ketiga terduga pelaku dan barang bukti pisau sudah diamankan. Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP junto 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Pula:  Kasus OTT Syahbandar Perikanan Bitung, Kapolres Sebut Akan Ada Tersangka Lain

Ditanya motif dari kasus tersebut. Kapolres mengatakan masih terus didalami pihaknya. Sebab para pelaku dan korban berteman. Namun, karena sudah dalam pengaruh miras hingga penganiyayaan itu terjadi.

“Sedangkan untuk identitas dari korban sendiri belum diketahui. Kami masih terus mencari informasi. Kita sudah berkoordinasi juga dengan pemerintah kelurahan. Makanya apabila ada masyarakar yang kehilangan keluarganya silahkan melapor ke kami Polres Bitung atau Polsek Aertembaga,” terang Kapolres.

Sambung Kapolres, terkait adanya informasi korban adalah warga negara asing (Filipina, red). Pihaknya kata dia, sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan Konjen Filipina.

“Kita juga sementara berkoordinasi dengan Konjen Filipina untuk memastikan apakah korban benar adalah warga Filipina atau bukan,” pungkasnya.