PERISTIWA
Komnas HAM Ingatkan KPU Akomodasi Hak Pilih Kelompok Rentan
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagan mengunjungi sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Jawa Timur, untuk mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi hak pemilih kelompok rentan pada Pemilu 2024 dengan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih.
Dari pemetaan Komnas HAM RI, terdapat sembilan kelompok rentan yang harus diperhatikan hak pilihnya pada Pemilu 2024, di antaranya kelompok disabilitas dan orang dengan disabilitas mental, tahanan, narapidana, pekerja rumah tangga, kelompok Sogie, orang dengan HIV/ AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial dan bencana alam, perempuan, serta pekerja atau buruh.
“Misalnya di lapas (lembaga pemasyarakatan -red), surprising juga semuanya mostly over capacity, oleh karena itu butuh TPS (Tempat Pemungutan Suara -red) yang cukup. Selain itu perlu suatu kebijakan untuk warga yang perekaman identitasnya sulit dilakukan, baik di lapas dan di tempat lain. Jadi, saya kira itu penting untuk dilakukan sekarang karena ini masih proses pencatatan calon pemilih di seluruh Indonesia,” katanya.
Dari pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM nantinya akan mengeluarkan rekomendasi sekaligus membuat peraturan terkait pemilu bagi kelompok tersebut. Saurlin menambahkan, Komnas HAM juga mengingatkan KPU untuk memperhatikan mekanisme perekrutan panitia pemilihan dengan memastikan tercukupinya jumlah penyelenggara, kondisi kesehatan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu, hingga antisipasi jatuhnya korban jiwa dari masyarakat penyelengara pemilu.
Pada Pemilu 2019, hampir 900 orang penyelenggara pemungutan suara meninggal dunia, serta 5.000 lebih petugas mengalami sakit.
“Kita merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu supaya membuat skenario, supaya peristiwa yang sama tidak terjadi. Skenario-skenario untuk menghindari korban yang sama pada tahun 2019 itu,” kata Saurin.
Sementara itu, Komisioner KPU Daerah Jawa Timur Nurul Amalia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi adanya kelompok rentan yang tidak terkakomodir pada Pemilu 2024. Salah satunya melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, yang menyiapkan adanya TPS lokasi khusus, bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal atau sesuai alamat kependudukan.
TPS lokasi khusus ini, kata Nurul, hingga kini telah diajukan sebanyak 357 lokasi di seluruh Jawa Timur. Selain lapas dan rumah tahanan (rutan), kelompok disabilitas, serta panti-panti sosial, akan ada TPS lokasi khusus di sejumlah pondok pesantren, asrama mahasiswa, serta tempat-tempat yang menjadi konsentrasi kelompok rentan lainnya.
Surokim meminta KPU mampu mewujudkan partisipasi maksimal dari seluruh masyarakat, termasuk yang sulit mengakses tempat pemungutan suara melalui penyediaan TPS Mobile. Saran ini, kata Surokim, merupakan jalan tengah dari pemilu biaya mahal di Indonesia, serta desakan diadakannya pemilu daring yang belum terdukung sepenuhnya oleh fasilitas infrastruktur dan teknologi yang merata.
“Yang kita dulu pernah sarankan TPS mobile untuk kelompok-kelompok rentan, disabilitas itu, jadi menjemput bola bagi kelompok-kelompok yang memang dia sulit untuk mengakses TPS yang sudah disiapkan. Dan saya kira, hal-hal seperti itu kan menjadi terobosan bagi penyelenggara,” ujarnya. [pr/ah]
You must be logged in to post a comment Login