Connect with us

Bitung

Tim Resmob Polres Bitung Tangkap Tukang Ojek Cabul, Bocah Enam Tahun Jadi Korban, Begini Modusnya…

Published

on

BITUNG, PANTAU24.COM–Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bitung.

Kali ini terduga pelakunya DA (48), warga Kecamatan Madidir yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pada hari Selasa (14/03/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di Wilayah Madidir, Kota Bitung tanpa perlawanan usai dilaporkan ibu korban ke SPKT Polres Bitung.

Kasat Resrkrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugoy Amboro SIK membenarkan, kasus cabul yang dialami bocah perempuan di Bitung tersebut.

Menurut Kasat, berdasarkan laporan. Terduga pelaku melakukan pencabulan kepada bocah perempuan berumur enam tahun.

Fakta menarik dan bermanfaat

Kejadian itu lanjut Kasat, bermula saat ibu korban dan korban menaiki motor pelaku yang kebetulan adalah tukang ojek. Ibu korban duduk dibelakang pelaku. Sedangkan bocah perempuan (korban, red) duduk didepan pelaku.

Didalam perjalan sambung Kasat, pelaku DA diduga melakulan pencabulan kepada korban. Dan tidak diketahui oleh sang ibu.

“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 02 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban bersama ibunya sedang menumpang motor ojek yang dikendarai pelaku, di daerah Madidir. Dalam perjalanan saat berada di atas sepeda motor, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Saat turun, barulah korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Namun pelaku sudah terlanjur pergi,” beber Kasat, Rabu (15/03/2023).

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kasat.