Connect with us

Bitung

Dihadiahi Timah Panas, Polres Bitung Bekuk Para Pelaku Kriminal, Kasusnya Didominasi Penganiyaan, Pengroyokan dan Pencurian

Published

on

BITUNG, PANTAU24.COM–Sebanyak tujuh pelaku kriminal berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Bitung.

Para pelaku kejahatan dengan kasus yang berbeda ini hanya bisa tertunduk saat digiring pihak Satreskrim Polres Bitung, dihadapan awak media dalam konferensi pers yang digelar di Makopolres Bitung, Senin (13/03/2023).

Konferensi Pers penangkapan pelaku kriminal di Bitung

Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus kriminal tindak pidana jalanan tersebut didominasi dengan kasus pengeroyokan dan penganiyaan dengan senjata tajam (Sajam) serta kasus pencurian yang terjadi di Kota Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugoy Amboro SIK dalam konferensi pers itu mengatakan, tujuh orang terduga pelaku kriminal tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Para pelaku kata Kasat, melakukan tindakan kriminalitas sudah dalam pengaruh mengkonsumsi miras.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Para pelaku ini berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan kasus kriminal penganiyaan, pengroyokan dan pencurian. Para pelaku juga ini diantaranya sudah sering keluar masuk penjara,” ujar Kasat.

Kasat menegaskan pengungkapan dan penangkapan para pelaku kriminal ini merupakan bentuk upaya untuk selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Bitung.

“Pengungkapan kasus ini juga sebagai langkah antisipasi kita untuk mengamankan Hari Raya Idul Fitri nanti. Selama 1×24 jam Tim Resmob Polres Bitung akan mengamankan Kota Bitung dari tindakan kriminalitas,” tegasnya.

Kasat menambahkan, selain tujuh pelaku yang sudah diamankan. Pihaknya juga kata dia telah mengamankan dua barang bukti berupa sajam yang digunakan para pelaku kriminal. Bahkan kata Kasat, pihaknya terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas.

“Ada dua alat bukti sajam jenis pisau badik dan satu buah parang. Para pelaku ini kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-l KUHP (7 tahun) Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP (5 tahun) – Pasal 351 ayat (2) KUHP ( tahun) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP (2 Tahun 8 bulan). Serta 338 KUHP sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Adapun para pelaku yang diamankan yakni,

1. RS alias Ryan (18), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung. Pernah dihukum dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan menjalani hukuman di Lapas Tomohon selama dua bulan 15 hari. Juga pernah di tahan di Rutan Polres Bitung sebanyak enam kali dalam dan di rutan Polsek Matuari sebanyak I kali perkara kepemilikan Sajam dan penganiayaan.
2.RD alias Reza (19), warga Kelurahan Manembo—nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bıtung. Pernah di hukum dalam perkara pencurian pada tahun 2020. Dihukum selama satu tahun. Dan perkara kepemilikan senjata tajam pada tahun 2021 dan dihukum selama satu tahun empat bulan.
3. WS alias Wawan (18), warga Kelurahan Girian Indah, Kompleks Erpak, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pernah dihukum dalam perkara pengeroyokan pada tahun 2022 dan di hukum selama satu tahun.
4.FM (16), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Pernah di hukum dalam perkara pengeroyokkan hingga korban meninggal dunia pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama dua bulan.
5. YB (20), pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2020. Sempat ditahan namun berakhir dengan restoratif justice.

6. FRG (22), pengroyokan pada tahun 2021.

7. R (23), Terduga pelaku penganiyaan menggunakan sajam di Rusunawa Wangurer yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun saat ini prosesnya masih berlangsung karena yang bersangkutan sementara mendapatkan penanganan medis di rumah sakit akibat 9 luka tikaman yang bersarang di tubuhnya.