Connect with us

ADVERTORIAL

DPRD Kotamobagu Hearing PT Sumber Cipta Multi Niaga

Published

on

KOTAMOBAGU, PANTAU24.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing PT Sumber Cipta Multi Niaga atau Djarum, Selasa 14 Februari 2023.

Hearing yang berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu ini, dipimpin langsung Ketua Komisi ll Jusran Deby Mokolanot didampingi Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag dan Anggota DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta serta turut dihadiri jajaran Pemkot Kotamobagu dan pihak PT Sumber Cipta Multi Niaga.

DPRD Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing PT Sumber Cipta Multi Niaga atau Djarum. (Foto: Istimewa)

RDP atau Hearing tersebut digelar berdasarkan aspirasi yang masuk ke DPRD terkait masalah karyawan yang tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.
Ketua Komisi II, Jusran Deby Mokolanot mengatakan, pihaknya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak termasuk Pemerintah Kota Kotamobagu, agar permasalahan yang dialami warga Kotamobagu tersebut segera terselesaikan dan apa yang menjadi hak dari karyawan dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.

DPRD Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing PT Sumber Cipta Multi Niaga atau Djarum. (Foto: Istimewa)

“DPRD tadi telah memediasi antara perusahaan dan tenaga kerja serta pemerintah kota, tadi kami tetap menyarankan bahwa harus ada solusi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, jika tidak mendapatkan titik temu, maka itu akan ke jenjang berikutnya,” kata Jusran.

Pihaknya menyarankan agar pemerintah Kota Kotamobagu dapat proaktif dalam melakukan evaluasi bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah.

Fakta menarik dan bermanfaat
DPRD Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing PT Sumber Cipta Multi Niaga atau Djarum. (Foto: Istimewa)

“Tadi kami sudah menanyakan ke pemerintah kota, hal serupa bisa saja terjadi ke tenaga kerja yang lain ke perusahaan yang lain, tapi belum terbuka,” ujarnya.

“Sekarang kasus yang ini sudah terbuka, sehingga kami merekomendasikan ke pemerintah kota untuk segera membentuk tim terpadu agar perusahaan yang ada di Kotamobagu itu taat regulatif, terutama yang menyangkut kewajiban mereka terhadap kabupaten kota dalam hal ini Kota Kotamobagu,” tambahnya. (Adve/Wik)