Connect with us

ADVERTORIAL

DPRD Kotamobagu Gelar FGD Matangkan Ranperda Penyelenggaraan Adat dan BUMD

Published

on

KOTAMOBAGU, PANTAU24.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Forum Group Discussion (FGD) mematangkan Ranperda Penyelenggaraan Adat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jumat, 27 Januari 2023.

DPRD Kota Kotamobagu menggelar FGD dalam rangka mematangkan Ranperda Penyelenggaraan Adat dan BUMD. (Foto: Istimewa)

FGD yang berlangsung di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu ini, dihadiri Ketua Bapemperda Anugerah Begie Gobel mewakili Ketua DPRD dan Anggota DPRD Dani Iqbal Mokoginta, tim penyusun Akademik dan Yuridis dari Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulawesi Utara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Para Tokoh adat dan Pemerhati Adat dan Budaya di Kotamobagu, tenaga ahli Bapemperda serta Kabid dan Staf Perundangan DPRD Kotamobagu.

DPRD Kota Kotamobagu menggelar FGD dalam rangka mematangkan Ranperda Penyelenggaraan Adat dan BUMD. (Foto: Istimewa)

Anugerah Beggie Gobel mengatakan, mereka masih melakukan kajian yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan.

“Hasil kajian ini, diserahkan ke menteri keuangan untuk mendapatkan rekomendasi dalam pembuatan BUMD,” kata Beggie.

Tujuan digelarnya FGD ini, pertama untuk menggali dokumen-dokumen di Kotamobagu terkait adat dan hukum adat yang masih hidup sampai hari ini.

Fakta menarik dan bermanfaat
DPRD Kota Kotamobagu menggelar FGD dalam rangka mematangkan Ranperda Penyelenggaraan Adat dan BUMD. (Foto: Istimewa)

Nantinya hasil dari FGD ini akan menjadi literasi dalam penyusunan Naskah akademik.

Kedua, untuk menginventarisir unit usaha-usaha yang ada di Kotamobagu, baik sudah berjalan ataupun belum, untuk dikelola oleh daerah.

Diketahui, kedua Ranperda merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Kotamobagu tahun 2023. (Adve/Wik)