Connect with us

Bolsel

Terungkap! Kasus Sabu Hadija Maksum Ternyata Rekayasa Lima Oknum Anggota Polres Bolsel

Hadija Maksum sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Desember 2021 lalu.

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.COM-Terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dituduhkan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Hadijah Maksum (48) asal Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berujung sidang kode etik terhadap Lima oknum anggota Polres Bolsel.

Sebelumnya, Hadija Maksum sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Desember 2021 lalu. Hadija telah ditahan selama 61 hari di Polsek Bolaang Uki.

Peristiwa itu terjadi ketika Hadijah Maksum ditangkap oleh Lima oknum Polisi dari Polres Bolsel masing-masig inisial Ir, Fs, Mn, Tj dan Fg.

Kuasa Hukum Hadija, Witri Riski Hidayah, SH menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika rumah Hadijah digeledah oleh tiga oknum Polisi dari Polres Bolsel.

“Saat itu, klien saya sedang berada di rumah dan sedang menggantikan popok cucunya. Kemudian datang salah satu oknum polisi langsung mengatakan mana barang, mana barang,” kata Riski saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Juli 2022. .

Fakta menarik dan bermanfaat

“Selanjutnya klien saya ini dipaksa ikut oleh oknum polisi tersebut. Namun klien saya menolak karena masih ingin mengganti baju, dikarenakan ibu Hadija ini lagi sakit dan mengalami pendarahan. Tapi tidak diizinkan oleh petugas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Riski menuturkan, kliennya akhirnya diizinkan untuk mengganti pakaian lantaran sang klien dengan menahan malu membuka (maaf) celananya untuk membuktikan dirinya sedang mengalami pendarahan.

“Setelah ganti baju, klien saya disuruh masuk mobil dan dibawa mutar-mutar bersama empat oknum Polisi, dan berhenti di suatu tempat untuk makan. Namun klien saya ini dibiarkan didalam mobil tanpa diberikan makanan,” tuturnya.

Setelah keempat oknum polisi itu makan, ibu Hadija kemudian dibawah ke salah satu penginapan, untuk dimintai keterangan oleh seorang oknum polisi.

“Di penginapan itulah, oknum polisi itu mengeluarkan sebuah paket yang katanya barang bukti narkotika jenis sabu milik klien saya. Atas dasar itu juga klien saya ditahan selama 61 hari di Polsek Bolaang Uki,” ucapnya.

Rizki Hidayah selaku kuasa hukum Hadijah kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kapolda Sulut untuk mencari keadilan guna memulihakan nama baik Hadijah.

Dia juga menyesalkan prilaku oknum-oknum polisi yang berupaya memperdaya kliennya yang menjebak ibu rumah tangga dengan mengadakan sendiri barang bukti jenis sabu-sabu.

Terkait sidang kode etik yang dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022, terhadap kelima oknum polisi, Rizki mengatakan, pihaknya diundang untuk menghadiri sidang kode etik tersebut, namun kata dia mekanisme sidang kode etik yang dipimpin langsung Wakapolres Bolsel selaku ketua Komisi tidak sesuai dengan prosedur.

“Jadi kami datang itu diundang untuk sidang kode etik, terkait laporan kami yang di Propam Polda Sulut. Yang menjadi keberatan keluarga itu kami diundang tapi tidak boleh masuk, sedangkan sidang ini sidang terbuka untuk umum,” ungkapnya.

Ketika sidang kode etik berlangsung, keluarga korban tidak diizinkan masuk, malah disuruh keluar. Padahal menurutnya, pihak keluarga hanya ingin menyaksikan proses sidang dan tidak menggangu jalannya persidangan.

Dia juga mengatakan, bahwa sidang tersebut cacat formil, sebab kata dia, ketua komisi sidang tidak mengetuk palu saat membuka sidang, namun setelah menunda dan menutup sidang ketua komisi mengetuk palu.

“Makanya kemarin kami langsung bertanya ini sidang atau hanya sekedar penyampaian, sidang dibuka tanpa mengetuk palu, kemudian menunda dan menutup sidang mengetuk dengan ketukan palu sidang, ini kan yang jadi pertanyaan,” ucapnya, sembari berharap bahwa korban bisa mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

“Kalau keluarga korban sih berharap mendapat keadilan, bukti-bukti kan sudah jelas. Korban juga ditahan selama 61 hari dengan alasan dia menggunakan narkoba padahal barang bukti ini ternyata diadakan oleh oknum polisi,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana saat ditemui awak media mengatakan, sebelum dilaksanakannya sidang kode etik, pihaknya telah melaksanakan sidang disiplin terhadap kelima oknum polisi tersebut termasuk Kasat Narkoba.

“Mereka-mereka ini juga sudah ditindaklanjuti, termasuk kasat karena melibatkan personilnya, mereka juga sudah dihukum 21 hari di Polsek dan semua sudah di demosikan. Kalau sekarang sementara sidang kode etik,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis 28 Juli 2022 lalu.

Bahkan kata Kapolres, dirinya telah meminta maaf secara langsung kepada pihak korban terkait dengan kasus ini.

“Kemarin saya juga sudah datang langsung ke korban dan berkunjung beberapa kali, untuk meminta maaf secara langsung,” ujarnya.