Connect with us

Bolsel

Soal Pembunuhan di Onggunoi, Ini Penjelasan Polres Bolsel

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.COM-Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim), bertempat di Mako Polres Bolsel, Selasa, 26 Juli 2022.

Kapolres Bolsel, AKBP Ketut Suryana menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangkap terduga pelaku berinisial AR (51) di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya saat Konferensi Pers.

Kapolres menambahkan, penyebab utama atau modus operandinya adalah selisih paham antara korban dan tersangka.

“Korban dan pelaku ini berteman baik, tetapi karena sudah dalam pengaruh miras, terjadi selisih paham antara tersangka dan korban hingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel, AKP Daud Lepong mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sebelum peristiwa terjadi, tersangka datang ke rumah saksi SR (53) dan memberikan uang Rp100 ribu kepada Empat orang lainya termasuk tersangka untuk dibelikan minuman keras.

“Kemudian korban mengatakan kepada tersangka kata-kata yang menyinggung. ‘Ahh ngana sombong, kase tunjung banyak doi ngana’, yang kemudian tersangka menjawab bukang sombong, ini kan torang ada minum sama-sama,” kata Kasat menejaskan terkait kronologis kejadian.

Sesaat setelah selisih paham terjadi, kata Kasat, tiba-tiba korban mengambil pisau di dapur dan menyerang tersangka yang mengakibatkan tangan kanan tersangka luka.

“Setelah itu tersangka lari dan mengabil pisau kemudian terjadi perkelahian dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan, dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam tersebut, korban mengalami 2 luka tusukan di bagian dada kiri dan ketiak kanan.

“Sebelum sampai di Puskesmas Onggunoi, Korban sudah meninggal,” jelasnya, sembari menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Karena keterangan saksi kebanyakan mengatakan mereka tidak melihat persis kejadian,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal respon keluarga korban terhadap pelaku, Kasat menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Awalnya memang ada reaksi dari keluarga, tapi karena kami telah memberikan pemahaman, dan keluarga korban melihat ada kesungguhan untuk bisa diselesaikan secara hukum, dan tersangka juga juga kurang dari 24 jam sudah berhasil diamankan,” jelasnya

“Hal ini juga agar jangan sampai keluarga korban mengambil tindakan yang melanggar hukum lagi,” pungkasnya.