Connect with us

Bolsel

Bikin Geram, 3 ASN Bolsel yang Dipromosikan Malah Mangkir Saat Pelantikan

Tak hanya itu, Wabub Deddy juga mengingatkan kepada seluruh ASN termasuk yang baru dilantik agar selalu mematuhi perintah dan ketentuan pimpinan.

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.com-Wakil Bupati (Wabub) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Deddy Abdul Hamid geram saat melantik pejabat Eselon IV di lingkungan pemkab Bolsel.

Pasalnya, dari 22 pejabat Eselon IV yang seharusnya dilantik, tiga diantaranya mangkir alias tidak hadir saat pelantikan dan pengambilan sumpah, yang digelar di lapangan futsal, Kompleks Perkantoran Panango, Rabu, 17 November 2021.

Dirinya menyangkan ada sikap ASN yang mendapat promosi jabatan tapi malah mangkir dalam pelantikan.

“Jadi saya harapkan kepada seluruh Kepala Dinas (Kadis) nanti kalau ada pegawai yang ditugaskan atau lebih dibutuhkan dinas tertentu, selama masih ada di lingkup Pemkab Bolsel, mari kita saling bekerja sama demi kemajuan daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wabub Deddy juga mengingatkan kepada seluruh ASN termasuk yang baru dilantik agar selalu mematuhi perintah dan ketentuan pimpinan.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Harapan saya kepada kalian semua yang hari ini dilantik agar dapat bekerja maksimal. Patuhilah apa yang menjadi keputusan dan ketentuan pimpinan. Jangan merasa paling pintar. Saling mengisi itu yang paling bagus,” singgungnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bolsel, Ahmadi Modeong, saat dikonfirmasi membenarkan adanya beberapa pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan.

“Total yang tidak hadir Tiga orang dari 22 pejabat yang dilantik hari ini,” ujarnya.

Menurut Ahmadi, sebelum acara dimulai ketiga pejabat ini sudah berada di sekitaran lokasi pelantikan.

“Sesuai informasi, sebelum acara dimulai mereka sudah berada di sekitar lokasi pelaksanaan. Namun tidak tahu mengapa pada saat pelantikan mereka tidak hadir,” ungkap Ahmadi.
 
Ketika ditanya soal ada kemungkinan intervensi kepala OPD kepada pegawainya yang akan dilantik, Ahmadi pun tak membantah akan hal itu.

“Mungkin saja seperti itu, dan kalau ini terjadi kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Karena menurut Ahmadi, jika yang bersangkutan tidak menempati tempat kerja yang baru pasca dilantik, maka yang bersangkutan bisa di proses sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Surat Keputusan Bupati terhitung mulai hari ini. Apabila besok masih bekerja di tempat yang lama, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

|Penulis: Reza Pahlevi