Connect with us

Bolmong

Pilkades Serentak 96 Desa di Bolmong Wajib Patuhi Prokes

Pemerintah kabupaten telah menerbitkan Peraturan Bupati Bolmong Nomor 28 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan wabah penyebaran wabah Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.com-Tahapan pemilihan Sangadi (Pilsang) atau pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 96 desa se di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kini memasuki tahap pendaftaran bakal calon Sangadi. Tahapan ini akan berlangsung selama 30 hari, sejak 5 November 2021 hingga 4 Desember 2021.

Selain itu, panitia Pilkades tingkat desa juga sementara melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) selama 14 hari. Sesuai jadwal tahapan, pemungutan suara Pilkades serentak 96 desa di Bolmong jatuh pada 2 Februari 2022 mendatang.

Di sisi lain, Pilkades serentak di Bolmong tahun 2022 digelar masih dalam masa pendemi Covid-19. Sehingga, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolmong menegaskan pelaksanaan pesta demokrasi 6 tahunan di desa tahun 2022 ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong, Abdussalam Bonde, pemerintah kabupaten telah menerbitkan Peraturan Bupati Bolmong Nomor 28 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan wabah penyebaran wabah Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.

Salah satunya, kata dia, pemilih di TPS nanti dibatasi paling banyak 500 orang.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Termasuk ada larangan-larangan terkait pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Abdussalam Bonde, Kamis, 11 November 2021.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat masa kampanye nanti:

  • Dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor serta kegiatan lomba dan olahraga bersama;
  • Pelaksanaan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik dan/atau media sosial;
  • Dalam hal kampanye tdk dpt dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 50 org dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
  • Pembagian bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, telah disterilisasi dan dapat disertai dengan identitas calon Sangadi berupa nama, gambar, nomor urut dan pesan calon Sangadi;
  • Bahan kampanye diutamakan berupa masker, sabun cair, hand sanitizer, disinfektan berbasis alkohol 70% dan/atau klorin serta sarana cuci tangan; dan
  • Calon Sangadi atau pelaksana kampanye yang positif terpapar Corona Virus Disease 2019 dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye