Connect with us

Bolmong

Bahas Pergantian Bendahara Desa Gogaluman, DPRD Bolmong Gelar RDP

Published

on

RDP DPRD Bolmong

BOLMONG, PANTAU24.COM-Komisi I, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat terkait polemik pergantian bendahara Desa Gogaluman, Kecamatan Poigar oleh Sangadi. RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD, Selasa (31/08/2021) dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Ramono.

“Kami ingin minta keterangan soal laporan dari masyarakat, kepada Sangadi, Camat dan Dinas PMD Bolmong,” kata Ramono.

Hal itub langsung ditanggapi Sangadi Desa Gogaluman, Elroy Wawointana. Ia menjelaskan, bendahara desa tersebut bukan bagian dari struktur perangkat desa karena pergantian perangkat desa pada awal tahun lalu sudah melalui mekanisme.

“Setahu saya bendahara desa merupakan kewenangan kami selaku Sangadi (Kepala desa), sedangkan mantan bendahara desa atas nama Gabriella Kendage diangkat tahun 2020 diganti tentu ada sebabnya,” katanya.

Elroy beralasan digantinya bendahara desa dikarenakan tidak maksimal dalam menjalankan tugas. Contohnya saat penyaluran BLT DD waktunya sudah dijadwalkan namun saat disalurkan bendahara desa tersebut tidak hadir. Padahal sudah dihadiri oleh para penerima dan pihak dari Kecamatan.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Yang bersangkutan tidak ada di tempat, dengan alasan masih berada di Manado,” ungkapnya.

Selain itu, pada saat pembayaran pembelanjaan yang bersangkutan beralasan uang disimpan ke orang tuanya. Ini membuat dirinya takut sebab berkaitan dengan uang negara yang bukan hanya sedikit.

“Jadi dengan alasan itu saya ganti pada tahun 2021 bendahara desa, Tapi untuk perangkat desa kami minta rekomendasi dari kecamatan sebab aturannya memang harus ada rekomendasi. Kecuali bendahara desa itu kewenangan saya selaku Sangadi,” terang Sangadi.

Hal itupun langsung ditanggapi Anggota Komisi Satu DPRD Bolmong, Masri Daeng Masenge, yang mengaku sepaham dengan Sangadi desa Gogaluman.

“Benar, memang bendahara desa itu tidak masuk dalam struktur perangkat desa. Itu sama seperti Rukun Tetangga (RT),” akunya.

Alasan Sangadi untuk menggantikan posisi bendahara desa itu bisa diterima, karena jika tidak diganti tentu akan mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.

“Tapi bagi kami sebagai lembaga keterwakilan masyarakat wajib bagi kami untuk menindaklanjuti laporan masyarakat seperti yang digelar saat ini. Dan penting bagi kami meski pelapor tidak hadir, mendengarkan keterangan dari Sangadi,” ujar Masri.

Camat Poigar Deddy Mokodongan juga membenarkan bahwa untuk pengangkatan dan pergantian bendahara desa merupakan kewenangan dari Sangadi.

“Untuk bendahara desa hak prerogatif sangadi kecuali perangkat desa sesuai mekanisme harus ada rekomendasi dari kecamatan,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, terkait pergantian bendahara desa, itu sempat dikonsultasikan oleh Sangadi kepadanya.

“Saya tegaskan saat itu jika pergantian perangkat desa harus ada rekomendasi lewat camat tapi untuk bendahara desa hak prerogatif Sangadi. Silakan Sangadi pertimbangkan sendiri, apakah masih bekerja sama dengan baik atau tidak,” aku Deddy.

Olehnya, pergantian bendahara desa itu oleh Sangadi desa Gogaluman sudah sesuai dengan aturan dan tidak masalah menurut Camat.

Di sisi lain, Kadis PMD Bolmong, Deyselin Wongkar menegaskan meski pergantian bendahara desa itu kewenangan Sangadi, tapi mestinya ada mekanisme dengan memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali. Kemudian teguran secara tertulis sebanyak tiga kali juga.

“Jadi meski tidak dibingkai oleh aturan pengangkatan perangkat desa tapi saya sarankan sebelum dilakukan pergantian harus diberikan teguran,” pungkas Deyselin.

Diketahui, Komisi Satu DPRD Bolmong usai RDP Laporan masyarakat desa Gogaluman. Dilanjutkan RDP bersama BKPP Bolmong terkait tahapan perekrutan kuota CPNS tahun 2021.

Hadir pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi Satu Hi Ramono, Anggota DPRD Bolmong Masri Daeng Masenge, I Wayan Gede, Tetti Kadi Mamonto, dan Nevi Mamonto.