Pembelajaran Tatap Muka di Bolmong Masih Digelar Terbatas

  • Share
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta

BOLMONG, PANTAU24.COM-Pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih digelar secara terbatas.

Hal itu mengacu pada surat rekomendasi Bupati Bolmong Nomor 400/07/Setdakab/52/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolmong, Renti Mokoginta mengatakan, rekomendasi PTM terbatas berpedoman pada surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Pula:  Hasil Tracing, Banyak Masyarakat di Bolmong Mengeluh Kehilangan Penciuman

Juga berpedoman pada surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di masa pandemi Covid-19.

Renti menjelaskan, PTM terbatas yakni 50 persen dari jumlah siswa per kelas.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Jadi terbatas jumlah waktu dan muridnya dengan sistem bergantian. Misal, jumlah murid dalam satu kelas sebanyak 20 orang, maka dibagi dua. Pagi 10 orang, kemudian siangnya 10 orang lagi,” jelas Renti saat dihubungi via pesan Whatsapp, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Pula:  Pemerintah Ingatkan Virus Corona Varian MU

Meski digelar terbatas, sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Sementara itu, menurut Renti, wacana pelaksanaan PTM secara normal bisa digelar jika Kabupaten Bolmong sudah ditetapkan zona hijau penyebaran virus corona.

“Untuk di daerah, selain mengacu pada level PPKM, juga harus memperhatikan zonasi. Saat ini Bolmong masih zona kuning dengan PPKM level 3. Sehingga PTM masih digelar secara terbatas,” ungkapnya.

  • Share

Leave a Reply

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com