Connect with us

Editor's Pick

Tahun Baru Islam 10 Agustus, Tanggal Merahnya 11 Agustus

Selain itu, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal

Published

on

PANTAU24.COM-Pemerintah mengubah libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Namun, perlu diingat Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, tapi hanya waktu liburnya yang berubah. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram 1443 H tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” kata Kamaruddin, dikutip Kompas.com, Senin, 9 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal. Nantinya, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021, kini berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Muhadjir, Jumat (18/6/2021).

Adapun perubahan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.(*)

|Sumber: Kompas.com