Bolsel
DPRD Bolsel Kerja “Maraton”, Gelar Dua Agenda Paripurna
Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii yang memimpin jalannya sidang paripurna mengatakan, sebelumnya DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus) sudah menetapkan jadwal sidang paripurna ini.

BOLSEL, PANTAU24.COM-DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara maraton melaksanakan sejumlah agenda penting daerah. Jumat, 30 Juli 2021, dalam sehari lembaga wakil rakyat ini menggelar dua agenda paripurna.
Diawali dengan paripurna Tahap I Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sememtara Tahun Anggaran (TA) 2022. Setelah itu, lanjut ke agenda kedua paripurna Tahap I tentang Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) 2021-2026 Kabupaten Bolsel.
Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii yang memimpin jalannya sidang paripurna mengatakan, sebelumnya DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus) sudah menetapkan jadwal sidang paripurna ini.
“Bamus sekaligus menetapkan jadwal tahapan-tahapan pembahasan untuk diproses legalisasi sebuah aturan,” kata Arifin.
Selanjutnya pada Pandangan Fraksi, tiga Fraksi DPRD Bolsel, antara lain Fraksi Trisakti PDIP dengan juru bicara, Abdul Rajak Bunsal pada agenda sidang I dan Sunardy Kadullah pada agenda sidang II, Fraksi Gerakan Golkar oleh Sumitro Moha (agenda sidang I dan II), dan Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan oleh, Jelfy Djauhari (agenda sidang I) dan Obin Pakaya (agenda sidang II) menyatakan menerima RKUA dan PPAS TA 2022 (agenda sidang pertama) dan Ranperda RPJMD dibahas ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dilaksanakannya dua agenda sidang tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD. RKUA PPAS TA 2022 dan RPJMD merupakan hal vital pelaksanaan pemerintahan di daerah,” kata Bupati usai paripurna.
Kemudian soal ranperda RPJMD, ia berharap dapat disahkan sebelum Tanggal 25 Agustus 2021.
“Sesuai ketentuan Perda RPJMD sudah disahkan paling lambat enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik. Jadi kalau kita di Bolsel paling lambat 25 Agustus mendatang,” tutur Bupati.
“Kita berharap sebelum Tanggal 10 (Agustus) sudah ada surat persetujuan gubernur bahwa ranperda ini sudah ditetapkan,” sambungnya.
Sekadar informasi, dua agenda sidang yang berlangsung mulai pukul 13.30 Wita hingga pukul 16.40 Wita tersebut diikuti anggota DPRD Bolsel dab turut dihadiri Sekretaris Daerah (sekda) Marzanzius Arvan Ohy, para Asisten Pemkab Bolsel, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, pejabat eselon III dan IV, para Camat dan Kepala Desa (sangadi).

You must be logged in to post a comment Login