Connect with us

Bolmong

Bekerja dari Rumah tak Berlaku Bagi Vaksinator Covid-19

Menjadi vaksinator bukan tanpa risiko. Justru lebih besar dari tenaga kesehatan (nakes) lainnya.

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Suasana ruang vaksinasi di Puskesmas Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin, 26 Juli 2021 terlihat ramai. Sejumlah orang terlihat duduk santai di sana. Mereka antri menunggu giliran untuk disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Alwi, salah satu vaksinator juga tampak tengah bersiap melakukan penyuntikan. Petugas kesehatan lainnya yang tergabung dalam tim kecil itu juga bertugas melalukan skrining bagi calon penerima vaksin.

Meski sudah berjalan sekitar Enam bulan, mereka yang diberi amanah untuk program vaksinasi Covid-19 itu terlihat masih tetap bersemangat.

“Sudah menjadi tanggung jawab. Jadi harus kuat dan tetap semangat,” kata Alwi.

Menjadi vaksinator bukan tanpa risiko. Justru lebih besar dari tenaga kesehatan (nakes) lainnya. Pasalnya, di tengah ganasnya penularan virus corona saat ini, mereka harus memberikan pelayanan vaksinasi kepada puluhan bahkan ratusan warga setiap harinya. Jangankan menjaga jarak, mereka bahkan harus kontak fisik dengan para penerima vaksin.

Fakta menarik dan bermanfaat

Tak hanya warga sekitar wilayah kerja Puskemas. Mereka juga kadang diperbantukan untuk vaksinasi di lingkungan lembaga lain, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri hingga di lingkungan perusahaan.

Terbukti, saat ini, beberapa dari nakes di Kabupaten Bolmong terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

“Tentu ada kekhawatiran. Apalagi beberapa dari sejawat kami positif (Covid-19). Bahkan di luar Bolmong, banyak yang sampai meninggal dunia,” sahutnya.

Di sisi lain, saat ini, Pemerintah Kabupaten Bolmong kembali menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021.

Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Bupati Bolmong, Nomor 232 Tahun 2021 tentang penetapan sistem kerja ASN dengan penerapan bekerja dari rumah (Work From Home) dan Bekerja dari kantor (Work From Office).

Menurut Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, penerepan WFH dan WFO di lingkungan Pemkab Bolmong harus segera dilaksanakan.

Dalam penerapan WFH dan WFO, pelayan tugas dan fungsi kedinasan dari setiap SKPD dapat dilakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen dari total jumlah ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) dan pegawai honorer.

“Khusus untuk SKPD yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, lebih dari 2 orang, maka harus menerapkan WFO sebanyak 25 persen dari total jumlah pegawai. Begitupun jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif wajib mengajukan perawatan isolasi mandiri selama 14 hari atau lebih sesuai keterangan dokter dengan melampirkan surat keterangan perawatan dari rumah sakit maupun puskesmas dan hasil rapid antigen dan Swab PCR,” ungkap Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Amba.

Selain itu, bagi ASN yang mempunyai kontak erat dengan pasien positif wajib mengajukan permohonan izin selama 5 hari dan harus melakukan rapid antigen dan Swab.

Sedangkan yang mengalami sakit dengan gejala Covid-19, wajib pula mengajukan izin pengobatan atau isolasi selama 5 hari atau lebih setelah melakukan rapid antigen dan Swab PCR.

“Surat izin perawatan maupun keterangan isolasi mandiri dari puskesmas dan rumah sakit disampaikan kepada setiap pimpinan OPD,” ujarnya.

Dari kesemuanya itu, tidak berlaku bagi para tenaga kesehatan, apalagi yang bertugas sebagai vaksinator Covid-19. Mereka bahkan dituntut untuk lebih maksimal agar capaian vaksinasi yang ditargetkan pemerintah bisa terealisasi.

Belum lagi, selain program vaksinasi, para nakes ini juga punya tugas rutin lainnya seperti Posyandu.

“Posyandu itu juga sudah punya jadwal rutin yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan pelayanan imunisasi dasar lengkap bagi balita. Selain itu juga ada pelayanan bagi ibu hamil, yang kesemuanya itu tidak boleh terlewatkan dan harus sesuai jadwal,” timpal Dewi, salah satu nakes di Puskesmas Passi Barat, yang juga tergabung dalam tim vaksinasi Covid-19.