Connect with us

ADVERTORIAL

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Tingkat I Pertanggungjawaban APBD 2020

Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020.

Rapat peripurna yang digelar, Senin, 5 Juli 2021 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling didampingi Wakil Ketua, Sukron Mamonto serta diikuti segenap anggota DPRD Bolmong. Turut hadir, Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk bersama para asisten Sekda, dan segenap jajaran perangkat daerah

DPRD Bolmong gelar paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian atas Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020

Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk dalam sambutannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

“Pada tahun anggaran 2020, pendapatan daerah yang bersumber dari PAD serta pendapatan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana penyesuaian serta dana dari pemerintah provinsi, berupa pendapatan bagi hasil pajak,” ungkapnya.

DPRD Bolmong gelar paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian atas Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020

Yanny menambahkan, laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan terperinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan. Tentunya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, dalam bentuk laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 secara transparan.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Disadari sepenuhnya bahwa walaupun sudah dilakukan pengelolaan keuangan secara bersungguh-sungguh yang tertuang dalam laporan keuangan tahun 2020 ini, tentu masih terdapat kekurangan yang kiranya dapat dilakukan pencermatan bersama,” pungkasnya.

DPRD Bolmong gelar paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian atas Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020

Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling meyebutkan, bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, terkait LPJ APBD 2020, setelah paripurna tahap I, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan lintas komisi DPRD Bolmong bersama masing-masing instansi mitra kerja.

“Sesuai jadwal, pembahasan akan digelar besok. Sehingga itu, kami minta kepada masing-masing pimpinan SKPD agar tidak melakukan tugas ke luar daerah selama proses pembasahan berlangsung,” ujar Welty.

DPRD Bolmong gelar paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian atas Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020

Welty mengatakan, pelaksanaan paripurna sudah sesuai dengan perundang-undangan. “Paripurna ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, sembari berharap, sinergitas antara Pemda dan DPRD Bolmong dapat terus berlangsung harmonis, agar supaya Ranperda bisa ditelurkan menjadi Perda.

Lima Fraksi DPRD Bolmong yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Persatuan Demokrat menerima untuk dibahas pada tahap berikutnya.(Advertorial)