SULUT
Wajib Tahu, Ini 5 Syarat Bagi Pelaku Perjalanan di Sulut
Edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19 dalam 2 minggu terkahir di Sulut yang mengalami tren peningkatan kasus.
PANTAU24.COM-Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/21.4093/Sekr.Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan Swab PCR dan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulut.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tertanggal 30 Juni 2021 memuat sedikitnya 5 poin penting yang wajib diketahui.
Edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan perkembangan kasus Covid-19 dalam 2 minggu terkahir di Sulut yang mengalami tren peningkatan kasus. Termasuk upaya mengantisipasi masuknya virus corona varian baru ke wilayah Sulut. Edaran mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 30 Juni 2021.
Berikut 5 poin penting yang tertuang dalam surat edaran:
- Pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan tes Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.
- Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib test Rapid Antigen saat kedatangan.
- Bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri mandiri selama 5 hari. Bila dalam masa isolasi mandiri terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.
- Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.
- Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersakala mikro.
You must be logged in to post a comment Login