Connect with us

Bolsel

Pekan ini, Perda OPD Kabupaten Bolsel Diparipurnakan

Usai paripurna tahap I tersebut, tahapan selanjutnya dokumen Ranperda yang sudah paripurnakan tahap I itu kembali dievaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.COM-DPRD Bolsel menerbitkan jadwal paripurna tahap I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Direncanakan pada Kamis, 1 Juli 2021.
Hal ini dikemukakan, Sekretaris Daerah (sekda), Marzanzius Arvan Ohy. Menurutnya, Pemkab Bolsel sudah menerima informasi tentang jadwal tersebut.

“Tidak ada halangan perda OPD (perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang perangkat daerah) diparipurnakan oleh DPRD pada Kamis pekan ini. Paripurna tahap I,” kata Arvan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin, 28 Juni 2021.

Usai paripurna tahap I tersebut, tahapan selanjutnya dokumen Ranperda yang sudah paripurnakan tahap I itu kembali dievaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Nanti setelah dievaluasi baru kemudian balik lagi ke DPRD untuk diparipurnakan tahao II atau penetapan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Bolsel, Kadek Wijayanto mengatakan dokumen perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang perangkat daerah tersebut sudah disampaikan ke DPRD melalui Bapem Perda, baik ranperdanya, naskah akademiknya maupun penjelasannya.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Tahapannya sudah di DPRD. 14 Juni 2021 lalu, sudah diharmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kanwil Sulut,” kata Kadek.

Tambahnya, produk hukum ini merupakan usulan dari Pemkab, poinnya terkait perubahan sejumlah OPD.

“Perda OPD ini untuk menstrukturisasi beberapa OPD dalam rangka peyesuaian dengan nomenklatur yang ada sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)

Usulan perubahan perangkat daerah Tahun 2021, meliputi:

  1. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja berubah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A).
  2. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi dua dinas, yakni Dinas Pertanian (tipe C) dan Dinas Ketahanan Pangan (tipe C).
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi dua dinas yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Tipe C) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Tipe A)
  4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata (Tipe B).
  5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi Dinas Peridustrian (Tipe B)
  6. Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A)
  7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe B)
  8. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik