Connect with us

PERISTIWA

Serigala Hitam Polres Bolmong Amankan Ratusan Liter Cap Tikus

Operasi yang dipimpin Kanit Resmob Serigala Hitam Polres Bolmong, AIPDA Toto S. Monoarfa itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran miras jenis cap tikus di wilayah Kabupaten Bolmong.

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Tim Resmob Serigala Hitam Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan satu unit mobil jenis pick up berwarna hitam dengan nomor polisi DB 8330 EH yang mengangkut ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, pada Jumat, 11 Juni 2021, sekitar pukul 01.20 Wita.

Operasi yang dipimpin Kanit Resmob Serigala Hitam Polres Bolmong, AIPDA Toto S. Monoarfa itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran miras jenis cap tikus di wilayah Kabupaten Bolmong.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob mendapatkan info bahwa mobil Grand Max Hitam DB 8330 EH yang dikendarai Venny Pangemanan (47), warga Desa Lompad, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan menuju arah Dumoga digunakan untuk mengangkut miras jenis cap tikus.

“Tim Resmob berhasil menghetikan mobil tersebut tepatnya di jalan raya Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga. Setelah dicek, ternyata benar mobil tersebut memuat miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Batara Indra Aditya.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 37 kantong plastik miras cap tikus tanpa izin edar milik dari Stenly Steven Liow
(52), warga Desa Malola, Jaga Satu, Kabupaten Minsel. Pelaku bersama barang bukti termasuk kendaraan langsung diamankan di Mapolres Bolmong untuk diproses lebih lanjut.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Satu kantong berisi 25 liter cap tikus. Jadi total, 925 liter yang kita amankan. Penyelidikan lanjut akan di lakukan oleh Sat Narkoba. Pelaku terancam dikenakan Pasal 204 KUHP atau Pasal 141 UU RI, nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan sesuai Perintah Kapolda Sulut melalui Kapolres Bolmong, kami akan konsisten menekan tindak kejahatan dengan memberantas miras,” tandas Kasat Reskrim.